Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan

Anggaran Berwawasan Lingkungan Hidup dan Aspek Pengadaan Berkelanjutan, Solusi Berkelanjutan?

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 68 berkaitan dengan Pengadaan Berkelanjutan membagi 3 aspek Pengadaan Berkelanjutan dengan 3 aspek yang sepenuhnya harus terpenuhi, yaitu :

  • Ekonomi;
  • Sosial;dan
  • Lingkungan Hidup

Tulisan kali ini akan mencoba berfokus pada Pembangunan Berkelanjutan yang erat kaitannya dengan Pengadaan Berkelanjutan, Pembangunan Berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang terakhir kali dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 22 UU 11/2020, diatur ketentuan sebagai berikut :

  • Pasal 1 angka 1 : Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Pasal 1 angka 3 : Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dant erencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Perhatikan koneksi secara regulasi antara UU Cipta Kerja jo. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 1 angka 3 antara Pembangunan Berkelanjutan dan Pengadaan Berkelanjutan yang diatur dalam peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 68 ayat (2).

Keduanya, sama-sama mengedepankan perpaduan antara :

  • aspek lingkungan hidup;
  • aspek sosial;dan
  • aspek ekonomi.

Karena diamanatkan baik dalam Undang-Undang maupun Perpres Pengadaan, maka walaupun Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengambilan keputusan dan pengaturan tanggung jawab serta pengelolaan kebijakan pembangunan yang diberikan di pemerintah sesuai tugas fungsinya masing-masing, namun ketiga aspek tersebut tetap harus dipadupadankan.

Salah satunya adalah memperhatikan Pasal 14 huruf h, huruf i, dan huruf j dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi :

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

  • h.instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  • i.peraturanperundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
  • j.anggaran berbasis lingkungan hidup

Adanya perluasan dan penerapan dari pelaksanaan dalam memaknai “Program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, di iringi dengan adanya regulasi tentang pengadaan barang/jasa yang umum berada pada Pra-DIPA maupun Pra-DPA sama kuatnya dengan mengedepankan tingkat kandungan dalam negeri sebagai salah satu instrumen ekonomi, namun juga tidak hanya sekedar mendorong pembangunan semata dan keberlangsungan usaha dalam negeri, namun juga mengedepankan aspek sosial dan keberlangsungan lingkungan hidup yang memang diatur secara regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana dalam Perpres Pengadaan untuk penerapan dan penyelarasan kedua Aturan tersebut diatas dalam Penyusunan Spesifikasi Pada Pasal 19 Perpres 16/2018 :

Pasal 19

  • (1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
    • a. menggunakan produk dalam negeri;
    • b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
    • c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
  • (2) Dalam penyusunanspesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
    • a. komponen barang/jasa;
    • b. suku cadang;
    • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
    • d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
    • e. barang/jasa pada Tender Cepat.
  • (3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

Bila diperhatikan lagi dalam Anggaran Berwawasan Lingkungan, maka kita mundur ke Pasal 18 ayat (1), proses Perencanaan Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

  • Identifikasi Kebutuhan
  • Penetapan Barang/Jasa
  • Penetapan Cara Pengadaan
  • Jadwal;dan
  • Anggaran

Dengan demikian konsepsi anggaran berwawasan lingkungan dalam kaitannya pada Pembangunan Berkelanjutan dan Pengadaan Berkelanjutan diatur dengan sedemikian “cantiknya” dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam tataran Undang-Undang sebagai landasan Pembangunan Berkelanjutan, dan dalam tataran Peraturan Presiden Pengadaan sebagai landasan Pengadaan Berkelanjutan.

Bahwa dalam pembangunan berkelanjutan, penyusunan anggaran berwawasan lingkungan tidak melulu harus berkutat pada tindakan semata, contoh seperti kegiatan/paket pengadaan semacam reboisasi hutan lahan (RHL), hal ini bukan berarti kegiatan RHL tidak penting, namun apabila memperhatikan dampak penyusutan dan pengurangan kewenangan kelembagaan maka pendekatan pembangunan dengan anggaran berwawasan lingkungan bisa menggunakan pendekatan pada pasal 45 UU 23/2009 berbunyi : ayat (1) huruf b yang dikombinasikan dengan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 khususnya pada pasal 4 huruf h dan pasal 5 huruf i dan Pasal 68  sehingga anggaran yang ada sekalipun untuk kegiatan pembangunan walaupun judul kegiatannya tidak nyambung sama sekali dengan lingkungan hidup namun tetap mencantumkan wawasan pembangunan berkelanjutan dengan memilih produk-produk ramah lingkungan. Perpres Pengadaan telah mengakomodir dan fasilitasi tahapan proses pemilihan penyedia melalui berbagai metode, namun bila memperhatikan tahapan besar Pengadaan yang terdiri dari Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan, untuk tiap tahapan tersebut seharusnya tiap tahapan senantiasa mengedepankan aspek pengadaan berkelanjutan sebagai salah satu bagian dari kebijakan dan prinsip terlepas dari penganggaran yang dilakukan belum spesifik menuju kearah apa yang di cita-citakan dalam UU pengelolaan lingkungan hidup, walau masih tidak seideal dengan apa yang dicita-citakan karena idealnya wawasan pembangunan berkelanjutan seharusnya memang sejak perencanaan dan penganggaran sudah harus dipikirkan dan telah dipadupadankan dalam keseluruhan tahapan.

Dengan semakin memburuknya keberlangsungan lingkungan hidup dan berdampak cukup keras pada Ekonomi dan Sosial, maka sudah waktunya kita membuka Undang-Undang yang sudah cukup lama hadir ini (walau diperbaharui dalam UU Cipta Kerja) dan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa untuk menghadirkan Pembangunan Berkelanjutan yang terpadupadankan dengan Pengadaan Berkelanjutan agar menghadirkan Solusi Berkelanjutan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #29 Video Mengelola Persepsi dan Kepuasan dalam Pengadaan Jasa Pemerintah
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #30 Manajemen Kategori dalam Pengadaan Jasa di Pemerintah, apakah dibutuhkan?

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: