Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peran Ahli Pengadaan dalam e-Purchasing pada Katalog dan toko daring

e purchasing

e purchasing

Ahli Pengadaan dalam proses pemilihan penyedia secara e-Purchasing memiliki peran strategis. Definisi e-Purchasing pada Perpres Pengadaan adalah :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

(Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 1 angka 35)

Sama-sama E-Purchasing, Katalog Elektronik dan Toko Daring berbeda Platform, untuk E-Purchasing Proses pemilihan di bawah 200juta dilaksanakan Pejabat Pengadaan (PP) sedangkan untuk E-Purchasing diatas 200juta dilaksanakan PPK.

Ketentuan diatas seharusnya serupa dalam pelaksanaan E-Purchasing di Toko Daring, namun untuk Toko Daring  ada pendetilan dari Keputusan Deputi II Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dalam Toko Daring (bisa di unduh disini : Keputusan Deputi II Nomor 129 Tahun 2022_2042_1 (1)).

Keputusan Deputi II No 129/2022 diatas dapat dirangkum :

Skema toko daring diatas disesuaikan dengan cara kerja masing-masing PPMSE (fitur disediakan PPMSE).

Peran ahli pengadaan?

Apakah semua dilaksanakan sendiri oleh Ahli Pengadaan yang disebutkan diatas?

PPK atau Pejabat Pengadaan dapat menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing. Tanggung jawab atas pelaksanaan epurchasing yang dilakukan oleh pejabat/petugas tetap berada pada PPK atau Pejabat Pengadaan yang menugaskan. Dalam hal PPK atau Pejabat Pengadaan akan menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing, hendaknya mempertimbangkan risiko yang akan timbul, kompetensi, beban keija, dan/atau rentang kendali.

Pengaturan diatas diatur dalam : Keputusan Deputi II Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring (Keputusan Deputi II Nomor 38 Tahun 2021_1876_1)

Ahli Pengadaan berdasarkan apa yang telah dituliskan diatas hendaknya bekerja sebagai Super Team.

Demikian.

Exit mobile version