UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah.
Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L dengan APBN sebesar sekarang maka pekerjaan tidak akan terselesaikan, maka hadirlah PPK di peraturan turunan kedua UU itu tadi.
PA/KPA sejatinya adalah yang paling berwenang melakukan tindakan ke-PPK-an. Maka tanpa perlu diragukan lagi PA/KPA dapat melaksanakan tugas dan kewenangan PPK.
Demikian.