img 6788
img 6788

Pengguna Anggaran boleh menjalankan tugas PPK?

UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) menyebutkan keberadaan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan negara termasuk daerah.

Pada Peraturan turunannya muncul role Pejabat Pembuat Komitmen yang menjalankan perang PA/KPA dalam kapasitas mikro. Bisa dibilang PA/KPA itu bergerak di level makro (atau meso bergantung organisasinya), sehingga di K/L dengan APBN sebesar sekarang maka pekerjaan tidak akan terselesaikan, maka hadirlah PPK di peraturan turunan kedua UU itu tadi.

PA/KPA sejatinya adalah yang paling berwenang melakukan tindakan ke-PPK-an. Maka tanpa perlu diragukan lagi PA/KPA dapat melaksanakan tugas dan kewenangan PPK.

Demikian.

Sebelumnya Batas akhir input RUP 100% K/L/Pemda
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: