Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perbedaan Kontrak Payung Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018

KONTRAK PAYUNG,MUDJISANTOSA,SAMSUL,RAMLI,SAMSUL RAMLI

Kontrak Payung pada Perpres 54/2010 jo. 4/2015 diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut :

Definisi tersebut dirubah dalam Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018 dengan bunyi sebagai berikut :

Perubahan tersebut merupakan simplifikasi, namun pada esensinya adalah sama, hanya saja Perpres 54/2010 jo 4/2015 lebih detil hingga sifat barang/jasa dan pembayaran.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version