Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pejabat Pengadaan pada Rumah Sakit Umum Daerah

Pelaku Pengadaan

Pelaku Pengadaan

rumah sakit umum daerah (RSUD) adalah unit organisasi bersifat khusus (UOBK) berdasarkan PP 18 tahun 2016 dan perubahannya, sebagai Unit Organisasi yang berada di bawah Dinas Kesehatan pada Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam proses pengadaannya tentu tetap perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, untuk Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pengadaan Langsung/e-Purchasing di bawah 200juta/Pengadaan Langsung di bawah 200 juta/Pengadaan dikecualian di bawah 200 juta.

Pejabat Pengadaan tersebut berdasarkan Perpres PBJP adalah :

Apakah boleh diserahkan tugasnya kepada Kepala Sub-Bagian/Kepala Seksi dari RSUD / Dinas Kesehatan, tentunya yang perlu dipenuhi adalah ketentuan-ketentuan diatas terlebih dahulu, apabila personil berdasarkan analisis beban kerja/pertimbangan obyektif lainnya ya dapat saja di jabat oleh Kasub/Kasi tersebut, tentunya persyaratan minimal seperti sertifikat kompetensi wajib terpenuhi dahulu oleh kasi/kasub tersebut, kemudian bila Kasi/Kasub tersebut menjabat menjadi PPTK yang mengelola keuangan daerah sebuah Program/Kegiatan, maka untuk kegiatan yang sumbernya dari DPA PPTK tersebut tidak boleh dilakukan proses pemilihan penyedianya oleh Kasi/Kasub tersebut atau dengan kata lain untuk DPA seseorang PPTK maka Pejabat Pengadaannya tidak boleh dirinya sendiri karena berpotensi konflik kepentingan/conflict of interest.

demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version