pedoman pengadaan barangjasa yang dikecualikan
pedoman pengadaan barangjasa yang dikecualikan

Kompetisi dan Non-Kompetisi pada Peraturan Pengadaan Dikecualikan Terbaru

Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018) SECARA UMUM Metode pemilihan penyedia yang menjadi lingkup aturan tersebut dibagi menjadi Kompetisi dan Non-Kompetisi, adapun pada Peraturan pembaharuan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) menghadirkan PerLKPP 5/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bila dibaca sekilas tidak menghadirkan Pemilihan dengan metode kompetisi saja.

Apakah lantas Pengadaan Dikecualikan tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan secara non-kompetisi saja? apakah mutlak hanya kompetisi? Mari kita telusuri bersama aturan tersebut dengan membaca aturannya lebih lanjut (dapat dibaca disini : https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-5-tahun-2021-tentang-pedoman-pengadaan-barang-jasa-yang-dikecualikan-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/).

Perhatikan bahwa Pengadaan dikecualikan lingkupnya masih sama dengan PerLKPP 12/2018, hal ini terlihat dari Pasal 2 PerLKPP 5/2021 dengan lingkup cakupan dibagi beberapa Kategori sebagai berikut :

  • BLU/BLUD;
  • Berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwa telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, pada pasal 5 disebutkan bahwa :
    • pelaksanaan transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
    • jumlah permintaan atas barang/jasa yang lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
    • jasa profesi tertentu yang stadar remunerasi/imbalan jasa / honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya;atau
    • merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif
  • diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dulu dalam PerLKPP 12/2018 ADA KOMPETISI DAN NON-KOMPETISI dalam proses pemilihan penyedianya, dalam PerLKPP 5/2021 non-kompetisi hanya diperinci saja (bukan dihilangkan) mari perhatikan bagian lampiran dari PerLKPP 5/2021 sebagai berikut untuk tiap-tiap Kategori Pengadaan Dikecualikan :

  • BLU/BLUD : diatur berdasarkan kewenangan sebagaimana lampiran halaman 2 angka 2 huruf e, dengan ketentuan kriteria Penunjukan Langsung yang selain merujuk pada peraturan perundang-undangan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor BLU/BLUD (lampiran I halaman 2 angka 2 huruf g).
  • Berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwa telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah : dapat dilaksanakan sesuai dengan lampiran I halaman 4 angka 3.2 huruf c
  • dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, pada pasal 5 disebutkan bahwa :
    • pelaksanaan transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi :
      • Dapat dilaksanakan dengan metode Non-Kompetisi yang dituliskan dalam PerLKPP 5/2021 sebagai : cara pembelian/sewa.pemesanan/langganan/cara lainnya sesuai dengan yang dituliskan dalam lampiran I halaman 6 angka 4.2.1 poin 3).
      • Tidak terdapat metode kompetisi dalam pengadaan dikecualikan dengan praktik bisnis yang sudah mapan.
    • jumlah permintaan atas barang/jasa yang lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
      • Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 7 angka 4.2.2 huruf c poin 3) huruf a;
      • Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa metode pemilihan lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 7 angka 4.2.2 huruf c poin 3) huruf b;
    • jasa profesi tertentu yang stadar remunerasi/imbalan jasa / honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya :
      • Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 10 angka 4.2.3 huruf c poin 9);
      • Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 11 angka 4.2.3 huruf c poin 10);
    • merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif :
      • Dapat dilaksanakan dengan kompetisi berupa lelang, tercantum dalam lampiran I halaman 13 angka 4.2.4 huruf c poin 10);
      • Dapat dilaksanakan dengan Non-kompetisi berupa pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, tercantum dalam lampiran I halaman 13 angka 4.2.4 huruf c poin 11);
  • diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya : antara lain namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Lampiran II halaman 2 angka 3.

Dengan demikian PerLKPP 5/2021 bukan menghilangkan metode pemilihan Non-Kompeisi di PerLKPP 12/2018, melainkan MEMPERJELAS PerLKPP 12/2018, yang termasuk Non-Kompetisi adalah : pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, sedangkan Kompetisi diperjelas dengan metode Lelang. Dengan demikian serupa pada PerLKPP 12/2018 metode Pemilihan masih dilakukan dengan Kompetisi atau Non-Kompetisi yang diperjelas lebih detil sebagai bentuk penyempurnaan regulasi.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Even Utama MS Training Samarinda Juni 2021
Selanjutnya Pelatihan BISA membuat HPS ?

Cek Juga

Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: