Senarai Singkat Istilah-Istilah Ilmu Hukum

Kaidah Sosial

  • Masyarakat : Sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hidup bersama, saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling tergantung, dan saling terikat satu sama lain.
  • Ego : Manusia yang beraksi
  • Alter : manusia yang bereaksi
  • Zoon Politicon : Manusia adalah mahluk sosial yang sebagai mahluk sosial tidak mungkin dapat hidup tanpa bermasyarakat.
  • Kaidah atau norma : bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat abstrak yang telah diserasikan, dan berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam manusia itu sendiri.
  • Kaidah sosial atau norma sosial : adalah pedoman atau peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat, yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial dengan jalan menertibkan.
  • Kaidah agama atau kaidah keagamaan : kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidfah agama berpangkal pada kepercayaan pada Tuhan.
  • Kaidah kesusilaan : adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
  • Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun : Adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopnan dalam masyarakat.
  • Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
  • Ketertiban : merupakan unsur dalam kehidupan masyarakat yang muncul karena adanya kesadaran dan masyarakat mengetahui bahwa ia tidak hidup sendiri, tetapi ia hidup bersama-sama dengan orang lain dan disamping itu ia mengetahui apa yang harusnya dilakukan dan yang harus ditinggalkan.
  • Sistem Sosial : Cara untuk mengatur/mengorganisasi suatu kehidupan bersama agar terjadi ketertiban yang berdasarkan pengetahuan, dimana pengetahuan tersebut berasal dan terjadi karena anggota masyarakat telah mendapatkan informasi dari sistem petunjuk yang disebut kaidah sosial.
  • Lembaga sosial : adalah wadah untuk menetapkan aturan-aturan untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai yang berkaitan dengan bentuk kegiatan-kegiatan hubungan sosial atau hubungan kemasyarakatan.
  • Pengendalian Sosial : adalah usaha dan cara untuk mempertahankan sistem sosial.
  • Sanksi Positif : merupakan reaksi terhadap perbuatan-perbuatan yang baik dan diwujudkan dalam bentuk pemberian hadiah, pemberian piagam, atau tanda penghargaan yang lain;
  • Sanksi Negatif : sebagai reaksi terhadap perbuatan yang negatif atau suatu bentuk pelanggaran hukum dan dijudkan dalam bentuk hukuman atau pidana;
  • Sanksi Responsif : merupakan reaksi spontan dari kedua belah pihak untuk sesegera mungkin memulihkan bentuk ketidakseimbangan yang terjadi.
  • Homo Homini Lupus : manusia terhadap sesamanya bersifat sebagai serigala, dimana dalam kondisi itu mereka yang kuat selalu bersifat rakus, tamak, dan selalu berusaha untuk mengalakan dan menguasai yang lemah.
  • Het recht hinkt achter de feiten aan hukum itu selalu tertinggal (berjalan terpincang-pincang) di belakang peristiwanya atau sesuatu hal yang akan diatur.
  • restitutio in integrum : memulihkan kembali keseimbangan tatanan masyarakat yang terganbggu dalam keadaan semula.

Kaidah Hukum

  • Definitie per genus et differentiam : memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya.
  • Hukum dalam arti sebagai Kaidah, yaitu peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai. Sebagai peraturan, hukum harus ditaati atau harus dilaksanakan, apabila dilanggar si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Berbeda dengan kaidah sosial yang lain, pelanggaran terhadap kaidah hukum sanksinya lebih tegas dan dapat dipaksakan oleh pihak berwenang.
  • Menurut sifat nya kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    • Kaidah Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif.
    • Kaidah hukum yang bersifat pelengkat atau subsidair atau dispositif yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi pereknan atau perbolehan bersifat fakultatif.
  • Uitzonderings-gevallen : dikategorikan / dikualifikasikan sebagai pengecualian atau dispensasi
  • Rechtvaardigingsgrond : justifikasi pelaku pelanggaran tidak dihukum sebab perbuatannya dibenarkan atau ada dasar pembenaran/ Pembenaran adalah pembelaan dalam kasus pidana, di mana seorang terdakwa yang melakukan kejahatan sebagaimana didefinisikan, mengklaim bahwa dia tidak melakukan kesalahan, karena melakukan kejahatan mengajukan beberapa kepentingan sosial atau membela hak yang sedemikian pentingnya sehingga melebihi salah kejahatan
  • Schulddopheffingsgrond : pelaku dibebaskan dari kesalahan.
  • Lex imperfecta bahwa ada peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi
  • Noodtoestand : perbuatan yang dilaksanakan dalam keadaan darurat
  • Noodweer : pembelaan terpaksa

Sumber Hukum

  • Sumber hukum : adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukum, dapat diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal (welbron).
  • Grundnorm: norma dasar, perintah, atau aturan yang membentuk dasar dari sebuah sistem hukum
  • Lembaran Negara : Sarana pengundangan peraturan-perundangan, meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lain-lain
  • Tambahan Lembaran Negara : Sarana pengundangan bagian Penjelasan peraturan-perundangan, meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lain-lain
  • Tambahan Lembaran Negara : Sarana pengundangan bagian Penjelasan peraturan-perundangan, meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lain-lain
  • Berita Negara : Sarana penerbitan resmi peraturan/perlengkapan alatb Republik Indonesia yang lain yang dianggap penting dan perlu dipersiapkan.
  • Iedereen wordt geacht de wet te kennen : setiap orang di anggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu Undang-Undang telah di sahkan,di tandatangani, diundangkan, serta diberlakukan. Maka Undang-Undang tersebut dianggap telah diketahui oleh masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa ia tidak mengetahui pemberlakuan Undang-Undang itu.
  • Ignorantia legis excusat neminem : salah satu postulat dalam ilmu hukum yang dapat diartikan bahwa ketidaktahuan akan undang-undang (hukum) bukan merupakan alasan pemaaf
  • Opinio necessitatis : Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan/kebiasaan yang menimbulkan kesadaran atau keyakinan umum bahwa seharusnya memang demikian dan diterima sebagai suatu kewajiban hukum.
  • Pacta Sunt Sevanda : Perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian / setiap perjanjian harus ditaati dan dilaksanakan

 

Sebelumnya Definisi Hukum Menurut Beberapa Ahli Hukum
Selanjutnya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: