PBJ Berkelanjutan memiliki area pada : Lingkungan hidup sosial Ekonomi ketiganya perlu diimplementasikan secara harmonis. Aspek Sosial dan Ekonomi berhubungan, dimana salah satunya adalah suasana kerja yang adil, adil disini sesuai dengan situasi lingkungan dan regulasi yang berlaku. contoh mudahnya adalah menerapkan Upah Minimum Regional pada pekerjaan jasa kebersihan dalam ...
SelengkapnyaBulan
Optimalisasi peran Pelaku PBJ di OPD : Pemkab Gunungkidul 29 Juli 2021
Dokumentasi : Sharing Kelembagaan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada UKPBJ Kab. Gunungkidul 27 Juli 2021 secara Daring
Menambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi
Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan. Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, ...
SelengkapnyaPBJ pada BUMN
ruang lingkup pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang berbunyi : Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha ...
SelengkapnyaPengadaan Penanganan Covid-19
Saat ini Pandemi Corona Virus Disease (Covid) masih belum berlalu, kemudian masih ada proses Pengadaan Khusus dengan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, apakah semua yang berkaitan dengan Covid-19 pengadaannya menggunakan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat? Jawabannya tidak. Perhatikan bahwa untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, di ...
SelengkapnyaPenunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak
Berkaitan dengan Pemutusan Kontrrak, salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi huruf i ayat (5) Pasal 38 Pepres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak salah satu kriteria Penunjukan Langsung untuk Jasa Lainnya huruf f ayat ...
SelengkapnyaTugas Bagian Layanan Pengadaan / Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – UKPBJ Kab. Gunung Kidul
Pembuktian Kualifikasi di Era Perpres 12/2021
Bermula dari Pandemi yang menggeser kebiasaan untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara Daring dan dilanjutkan bila tidak memungkinkan secara luring/tatap muka yang sosialisasinya dilakukan melalui Surat Edaran dari LKPP, saat ini untuk Pembuktian Kualifikasi sudah dibakukan untuk dilakukan secara daring dalam Peraturan LKPP, dalam PerLKPP 12/2021 pada Lampiran I halaman ...
SelengkapnyaMake or Buy dalam PBJPemerintah
Dalam proses Perencanaan Pengadaan, pertimbangan untuk memilih metode cara pengadaan yang terbagi atas Swakelola dan/atau Penyedia sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan apakah K/L/PD pemilik anggaran memiliki sumber daya yang memadai untuk menghasilkan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi, saat ini di era Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden ...
Selengkapnya