Hibah Pada Lembaga Independen

Salah satu lembaga independen adalah KPID yang merupakan singkatan dari Komisi Penyiaran Informasi Indonesia Daerah, lembaga ini bukan bagian dari Kementerian/Lembaga maupun Perangkat Daerah dalam sebuah Perangkat Daerah, dasar pendiriannya di Daerah pada tingkat provinsi adalah :

  1. UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran : Klik disini
  2. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia : Klik disini

Bahwa berdasarkan peraturan KPI pada Pasal 1 angka 1 disebutkan KPID yang dibentuk di tingkat provinsim, berkedudukan di ibukota provinsi, tugas dan wewenangnya diatur dalam UU 32/2002, kemudian masih pada peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 pada Pasal 3 ayat (1) KPI disebutkan sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Poin “peran serta masyarakat” ini menjadikan KPI maupun KPID bukan sebagai bagian dari Pemerintah, baik sebagai satker K/L atau Perangkat Daerah pada Pemda Provinsi. Terlebih lagi bila memperhatikan PP 18 tahun 2016 jo. PP 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah juga telah menegaskan bahwa tidak ada fungsi KPID sehingga dapat dibentuk sebagai Perangkat Dserah.

Bagaimana kedudukan organisasinya? agar lebih jelas Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat kepada seluruh Gubernur di Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 nomor 903/2930/SJ yang dapat di download disini : SE Mendagri Tentang Kelembagaan dan Penganggaran KPID.

Dalam surat tersebut KPID dapat dibentuk dan dapat dianggarkan dukungan kegiatan KPID dalam bentuk program dan kegiatan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika atau Perangkat Daerah lainnya, bentuk dari dukungan ini ditegaskan dalam surat Mendagri tersebut dalam bentuk HIBAH.

Bagaimana ketentuannya dalam HIBAH pada Pengelolaan Keuangan Daerah? Pada PP 12/2019 Belanja Hibah adalah salah satu bagian dari komponen Belanja Operasi, Belanja Hibah merupakan Sub-Komponen dari Belanja Operasi.

Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa dari Pemerintah Daerah secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangan.

Hibah dapat diberikan pada :

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah Lainnya
  • BUMN/BUMD
  • Badan, Lembaga, Ormas yang berbadan Hukum Indonesia;atau
  • Partai Polituk.

Kemudian pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 turut disebutkan keberadaan Belanja Hibah pada KPID dengan pernyataan : “Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dengan demikian ketika sudah dianggarkan Belanja Hibah pada tahun 2021, lalu dilanjutkan dengan keberadaan PMDN 27/2021 yang masih mengizinkan untuk dianggarkan pada KPID, maka KPID termasuk dalam penerima hibah yang peruntukannya bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan dapat dilakukan secara terus menerus paling tidak bila dianggarkan di tahun 2021 dapat dianggarkan pada tahun 2022 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, dimana KPID adalah termasuk pada Badan dan Lembaga yang berbadan Hukum Indonesia karena termasuk memenuhi kriteria bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Belanja Hibah Daerah merupakan Belanja yang dihadirkan berdasarkan NPHD (Kecuali Belanja Hibah Parpol), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah, dimana NPHD paling sedikit memuat ketentuan :

  • a. Pihak pemberi dan pihak penerima hibah;
  • b. Tujuan pemberian hibah;
  • c. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  • d. Hak dan kewajiban para pihak;
  • e. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;dan
  • f. Tata cara pelaporan hibah.

Pada bagian tata cara penyaluran/pemberian hibah sangat erat kaitannya dan berpengaruh pada bentuk hibah.

Bentuk Belanja Hibah dapat berupa :

  • Belanja Hibah berbentuk Uang dilakukan dengan penyaluran dana kas uang melalui SPP-LS langsung kenomor rekening Bank milik Penerima Hibah.
  • Belanja Hibah berupa barang dapat berbentuk :
    • Barang habis pakai;
    • Barang modal yang dapat dinilai dengan uang;
  • Belanja Hibah berupa Jasa dapat berbentuk :
    • Bantuan Teknis;
    • Pendidikan;
    • Pelatihan;
    • Penelitian;
    • Tenaga Ahli;dan
    • Jasa Lainnya yang dapat dinilai dengan uang

Bentuk Belanja Hibah tersebut diatas diatur dalam NPHD dan dilaksanakan oleh penerima delegasi dari Kepala Daerah, dalam hal ini adalah Pengguna Anggaran.

Materi Komplit saya terkait Hibah dapat disaksikan dan dibaca di :

Ketika Hibah dilakukan berupa penyaluran kas uang sebagaimana dituangkan dalam NPHD maka tanggung jawab formal dan material berupa dokumen pengeluaran hibah yang berupa Bukti-bukti pengeluaran uang untuk hibah berupa uang wajib Lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, 

Sedangkan bila Belanja Hibah berupa Barang/Jasa maka yang bertanggung-jawab melakukan Pengadaan adalah PA pemilik DPA-SKPD yang memuat barang/jasa yang akan dihibahkan, setelah dilakukan proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima Hibah antara PA Selaku pihak yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah bersama pelaku pengadaan lainnya.

Perhatikan terkait tanggung-jawab masing-masing Pihak, yaitu :

  • Penerima Hibah Bertanggung Jawab secara Formal dan Material Menyerahkan Laporan Penggunaan Hibah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang menyatakan hibah telah diterima dan peruntukan sesuai NPHD
  • Pemerintah Daerah menyajikan Dokumen Pertanggung-jawaban Dokumen-dokumen dari Penerima Hibah, pencatatan sebagai realisasi berdasarkan kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, objek belanja hibah uang/barang/jasa, rincian objek dan sub rincian objek.

Sejauh ini seharusnya sudah jelas, bila bentuk Hibah dalam NPHD adalah Barang/Jasa, maka yang melakukan proses Pengadaan adalah PA dari Perangkat Daerah, dengan demikian merujuk pada Pasal 2 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, maka kegiatan pengadaan barang/jasa untuk diserahkan kepada penerima hibah yang dilaksanakan PA bersama pihak lainnya dilakukan proses pengadaan pemerintah berdasarkan Pasal 2 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.

Kalau dalam NPHD belanja hibah disepakati berupa Kas Dana Uang, maka cukup salurkan saja uang nya menggunakan skema SPP-LS, proses belanja nya menggunakan aturan internal dari penerima manfaat Hibah tersebut, sehingga tidak termasuk dalam Perpres Pengadaan.

Ketika terlaksana Hibah yang berdasarkan NPHD dengan penyaluran dana kas uang, maka dalam mengelola dana tersebut cukup dipertanggung-jawabkan oleh penerima Hibah dalam bentuk berupa Bukti-bukti pengeluaran uang untuk hibah berupa uang wajib Lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Semoga uraian diatas bisa memisahkan dan memilah pemberlakuan Belanja Hibah dengan tepat, jangan sampai terjadi pembentukan PA/KPA, PPK, maupun PPTK pada lembaga non-Pemerintah/Independen seperti KPID.

Mengapa tidak dapat dibentuk PA selain di Satker K/L dan khususnya Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah? Berdasarkan PP Keuangan Daerah, PA adalah kepala Dinas/Badan, sedangkan pada PP Perangkat Daerah sudah diatur Dinas/Badan yang ada di sebuah Pemda, jadi memaksakan lembaga independen seperti KPID untuk memiliki PA dan Pelaku Pengadaan dan/atau Pengelola Keuangan Daerah itu kurang tepat dan tidak ada alas hukum yang sesuai dengan memaksakan hadirnya PA/KPA, PPK, dan/atau PPTK dalam lembaga non Perangkat Daerah/Non Pemerintahan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengelola Keuangan Daerah.

Apabila terdapat Pemerintah Daerah yang memerlukan kepastian pendapat, saran saya sebagai tindak lanjut adalah silahkan untuk bersurat kepada LKPP dan Kemendagri, jangan gunakan pendapat pribadi/opini saya untuk mengambil keputusan bila masih ada keraguan.

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya Mudjisantosa Training And Consulting : Materi Hibah Pada Pengelolaan Keuangan Daerah
Selanjutnya Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia

Cek Juga

Kesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.

PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: