Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengenaan Denda

Pengantar

Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 disebutkan Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil untuk setiap hari keterlambatan dari :

dalam sebuah Kontrak pada SSKK disebutkan bahwa Denda dikenakan pada Keseluruhan nilai Kontrak, namun dalam hal pelaksanaan ternyata Penyedia menjadi keberatan atas ketentuan tersebut, apa yang harus dilakukan?

Kontrak

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sah nya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :

Pasal 1338 KUHPer dibunyikan bahwa :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Perubahan Kontrak

Dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 disebutkan bahwa perubahan kontrak dilakukan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang cakupan perubahannya meliputi :

dengan demikian ketentuan dari Kontrak yang hanya dapat dirubah adalah batasan sebagaimana disebutkan diatas saja, sebatas itu! ketentuan terkait dengan dasar pengenaan denda tidak boleh dirubah, mengapa tidak boleh dirubah? karena proses pemilihan penyedia disampaikan sejak rancangan kontrak di unduh oleh Pelaku Usaha hingga menang kompetisi dan memperoleh kontrak, dengan demikian keberatan itu tidak dimungkinkan perubahan terhadap ketentuan perubahan dari ketentuan kontrak.

Contoh Kasus

Sebuah tender pengadaan komputer sebanyak 100 unit, untuk digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan dalam sebuah laboratorium bahasa, pada pelaksanaan pekerjaan spesifikasi mensyaratkan 100 unit tersebut wajib tersedia semua sehingga PPK merancang kontrak agar barang dapat tersedia seluruhnya dan atas keterlambatan pelaksanaan dihitung pengenaan denda untuk seluruh pekerjaan, jadi ketika terlambat maka walaupun dari 100 unit hanya 1 unit yang belum berada pada lokasi penggunaan hingga masa berlaku pelaksanaan pekerjaan terlampaui, atas pertimbangan PPK yang ditetapkan dalam rancangan kontrak tersebut dan telah disepakati selama proses tender, maka denda tetap dikenakan pada 100 unit komputer tersebut, walaupun 1 unit tersebut tidak signifikan dibanding 99 unit yang telah di lokasi, dan tiap unit tersebut bekerja secara independen, penyedia keberatan! PPK pun menurut saya tetap berkewajiban mendenda sebagaimana tertulis di kontrak.

Apa yang bisa dipelajari?

Tidak perlu mencari salah dan benar untuk sesuatu yang sudah terjadi pada contoh kasus fiktif diatas, namun yang perlu dipelajari adalah, kedua belah pihak memiliki andil dalam kesalahan masing-masing, yaitu :

Kesimpulan

Kontrak menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang telah menyepakati, sehingga apa yang sudah disepakati tinggal dijalani dengan segala konsekuensi yang akan terjadi di masa mendatang, tidak ada pembatasan kaku antar satu sama lain dari ketentuan pengenaan kontrak, pemilihannya dalam tugas oleh PPK untuk merancang kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c adalah tugas dari PPK dan bukan untuk di negosiasikan saat proses pemilihan penyedia maupun saat pelaksanaan pekerjaan, sehingga sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak merupakan hal yang tidak dapat dirubah dengan batasan dikecualikan untuk hal yang dapat dirubah berdasarkan Pasal 54 Perpres 16 tahun 2018.

Demikian yang dapat kami sampaikan,tetap semangat tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel lainnya terkait Kontrak :

 

Exit mobile version