Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pencarian Kebenaran dalam berkontrak, menetapkan kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran dalam Penyelesaian Masalah kontrak

Tidak ada salahnya bila pelaku pengelola kontrak dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen mengenali prinsip dasar dalam Metode Penelitian Hukum dalam menyelesaikan sengketa kontrak, sehingga permasalahan yang dihadapi dapat dilaksanakan dengan pengambilan keputusan yang tepat.

Serupa dengan bidang keilmuan lainnya yang memiliki riset, dalam bidang ilmu Hukum bahwa dalam penelitian atau riset mencari jawaban mengenai suatu masalah, dengan demikian ukuran kebenaran dipengaruhi dengan metode untuk memperoleh pengetahuan tersebut, ukuran tersebut memberikan kesaksian yang dapat dipercaya mengenai kemungkinan benar atau sesatnya suatu proposisi (Louis O. Kattsoff), proposisi dalam ilmu logika adalah pernyataan mengenai hal-hal yang dapat dinilai benar atau salahnya, dengan demikikan terdapat 3 (tiga) teori kebenaran, yaitu :

Ketiga teori kebenaran diatas memiliki perbedaan dalam ciri dari apa yang sesuai dengan karakteristik masing-masing dalam memandang sebuah kriteria kebenaran, dengan demikian dalam masing-masing proses pencarian kebenaran terdapat sebuah kriteria yang menjadi cara pandang dalam menyusun sebuah proposisi.
Dalam proses pencarian kebenaran ini Muhammad Burhan Bungin menyatakan ada dua cara untuk mendapatkan kebenaran yaitu :

Dengan mengetahui kriteria dari pencarian sebuah kebenaran dan hubungannya dengan proses pencarian pembenaran maka seseorang yang ingin mendapatkan sebuah kebenaran dapat menelaah dengan menggunakan cara berpikir yang paling sesuai dengan kebutuhannya, sebagai contoh pada sebuah kasus sengketa kontrak yang merupakan hal terkait perdata, dimana kontrak tersebut adalah pengadaan Ambulans pada sebuah fasilitas kesehatan, terdapat permasalahan sebuah Ambulans telah diterima dan dibayarkan oleh pengelola faskes yang merupakan owner dari pekerjaan tersebut, dalam hal ini barang diterima namun ternyata terdapat permasalahan kontrak tersebut belum dilaksanakan oleh pelaku usaha yang berkontrak hingga serah terima surat kepemilikan, dalam hal ini dapat digunakan penentuan kriteria salah satunya adalah korespondensi, dimana terlebih dahulu dicari kesesuaian antara materi yang dikandung oleh suatu pernyataan dengan objek yang menjadi tujuan pernyataan.

Apabila pernyataan tersebut ditetapkan “Kontrak Ambulans belum selesai karena ada surat kepemilikan yang belum diserahkan”, maka dapat dilakukan pendekatan metodologi proses pencarian kebenaran dengan berdasarkan kriteria berdasarkan pernyataan tersebut.

Dalam hal ini bila dilakukan pencarian kebenaran secara “Penemuan berpikir secara kritis-rasional” yang merupakan metode ilmiah, maka secara metode kemudian disusun secara deduktif berdasarkan pengetahuan dengan duduk di belakang meja, dengan cara menganalisis kontrak perjanjian kerja yang dilakukan oleh kedua belah pihak, terdapat premis mayor dimana pelaku usaha tidak memenuhi kontrak, namun terdapat premis minor dimana kontrak yang dibuat oleh pemilik pekerjaan ternyata memang tidak meminta hingga surat kepemilikan diberikan, dalam hal ini selanjutnya di cari fakta antara debitur dan kreditur dari kedua belah pihak, dan ditemukan siapa yang sebenarnya keliru dalam sengketa tersebut sehingga dapat diketahui kebenaran bahwa sengketa tersebut bermula karena kekeliruan siapa.

Setelah diketahui kebenaran, dapat hadir sebuah kesimpulan dan dilakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan yang menjadi pokok permasalahan tersebut, intinya bukan mencari siapa yang benar atau salah secara mutlak semata, namun juga menentukan arah tindakan yang perlu dilakukan, sebagai contoh seandainya terdapat kesalahan dari pembuat rancangan kontrak, maka kekeliruan tersebut muncul dimana pemilik pekerjaan ternyata hanya mempersyaratkan keberadaan fisik dari Ambulans semata, surat-surat ternyata tidak menjadi ketentuan kewajiban, dengan demikian pihak yang melaksanakan pekerjaan sebenarnya tidak salah karena sudah menyerahkan barang sesuai kontrak (barang nya tiba), dan dari kebenaran tersebut maka tidak benar apabila sanksi dikenakan kepada pihak pelaksana pekerjaan, sehingga langkah perbaikannya adalah bukan mengenakan sanksi kepada pihak pelaksana pekerjaan, dengan demikian fokus nya bukan pada pengenaan sanksi melainkan bagaimana proses diluar kontrak ini tadi yang sudah bukan menjadi tanggung-jawab pelaku usaha dapat tetap dilaksanakan oleh pemilik pekerjaan, dalam hal ini dilakukan kegiatan administrasi untuk memperoleh bukti kepemilikan tersebut, dan bahwa maladministrasi bukan pada pelaku usaha melainkan pada perancang kontrak yang tidak mempersyaratkan hal yang seharusnya diperjanjikan sehingga mengakibatkan ketidaksamaan persepsi, kemudian selanjutnya dilakukan upaya-upaya yang diperlukan.

Sebaliknya bila skenario diatas dibalik, bahwa kontrak sudah mencakup hingga penerimaan barang dengan surat-surat kepemilikan, maka dengan menggunakan kriteria yang sama, yaitu premis mayor dimana pelaku usaha tidak memenuhi kontrak, dan premis minor dimana kontrak yang dibuat oleh pemilik pekerjaan ternyata memang tidak meminta hingga surat kepemilikan diberikan, berdasarkan metodologi pencarian kebenaran secara kritis rasional dengan menelaah  dokumen kontrak yang ada, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pelaku usaha lah yang sebenarnya keliru, pelaku usaha sebagai penyedia tidak memenuhi perjanjian kontrak, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi dan diwajibkan memenuhi kewajibannya.

Penerapan diatas merupakan penelitian hukum doktrinal, Penelitian hukum doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut ‘amar putusan’ guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu, pembuktian dilakukan lewat suatu proses pembuktian yang disebut silogisme/deduksi dimana proposisi berdasarkan dari suatu proposisi umum yang sudah tak terbantah kebenarannya yang disebut premis mayor.

Dengan demikian berdasarkan contoh diatas, maka dengan demikian para peneliti di bidang hukum hendaknya dalam menghadapi sebuah masalah berpedoman terlebih dahulu dengan kriteria dan metode pencarian kebenaran yang tepat, agar dapat melakukan tindak-lanjut yang tepat.

Sumber :
1. HKUM4306 Universitas Terbuka BMP Metode Penelitian Hukum
2. Contoh kasus diskusi pada Senin tanggal 23 Maret 2020

Exit mobile version