Rancangan Kontrak
merupakan sebuah dokumen yang sering dianggap “remeh” oleh para pelaku Pengadaan yang bertugas menetapkannya, dalam hal ini berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen. Dengan demikian Rancangan Kontrak menjadi sebuah tugas dimana dibunyikan dalam Perpres sebagai tugas PPK dengan uraian “menetapkan rancangan kontrak”
Kompetensi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 70 tahun 2016 walaupun masih mengacu pada Perpres pengadaan sebelumnya masih dapat relevan dalam kondisi peraturan saat ini dikarenakan Perpres 16 tahun 2018 tidak merubah ketentuan terhadap keberadaan Rancangan Kontrak, sebagai sebuah dokumen yang perlu di tetapkan, kompetensi nya dinyatakan memadai bila telah lulus dalam tahapan pengujian terhadai kriteria unjuk kerja sebagai berikut :
- Mengidentifikasi isi / materi pokok dengan mengkaji kesesuaian dengan ketersediaan pelaku usaha/penyedia barang/jasa dan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa diidentifikasi secara cermat dengan mengacu pada paket Pengadaan Barang/Jasa, khususnya Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Menentukan Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan penyesuaian perumusan SSUK dan SSKK, kemudian Jenis Kontrak ditentukan secara tepat dengan mempertimbangkan ketepatan kualitas, jumlah/volume, waktu, biaya, lokasi, penyedia, dan jenis pekerjaan secara tepat sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dan ketersediaan penyedia barang/jasa
- Membuat rancangan kontrak pengadaan barang/jasa beserta penetapannya secara formal
Mengapa Rancangan Kontrak menjadi sebuah Kompetensi
Secara umum dalam sebuah kontrak kerja, sebuah kontrak dibentuk dengan adanya penawaran untuk pekerjaan yang dilakukan dengan pengumuman untuk memasukkan penawaran kepada para pelaku usaha, pelaku usaha yang berminat akan menawar, dalam menawar maka ketentuan tersebut dijelaskan sejak awal, setelah ditemukan pelaku usaha yang memenuhi maka dilakukan penerimaan dari pemilik pekerjaan, dan dilanjutkan dengan perikatan menggunakan kontrak.
Walau terdapat asas Kebebasan Berkontrak, jangan lupa sebab halal juga tidak dapat dilanggar dan menjadi sebuah syarat keabsahan berkontrak, walaupun tidak dituliskan secara lugas bahwa Rancangan Kontrak tidak boleh dirubah, namun perlu kita perhatikan dalam Pasal 29 ayat (3) yang memang mengatur Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Uang Muka dicantumkan tersebut berpengaruh saat proses pemilihan karena akan mempengaruhi beban biaya dari perolehan modal kerja awal, kalau tidak diberikan uang muka maka beban biaya untuk memperoleh modal kerja awal akan dibebankan sebagai penawaran penyedia.
Dengan kata lain mempengaruhi kompetisi!
Ketentuan Dalam Rancangan Kontrak
Ketentuan dalam rancangan kontrak, walaupun tidak semua namun beberapa ketentuan tidak dapat dirubah karena berpengaruh dengan kompetisi. Hal seperti Pasal 29 ayat (3) ini masih sering dilanggar, misal pada saat proses tender/seleksi tidak ditulis ketentuan terkait diberikan atau tidaknya uang muka, namun pada proses finalisasi dokumen kontrak dirubah menjadi diberikan, ini keliru!
Urgensi Kompetensi
Mengapa kompetensi dalam hal ini diperlukan? Pertama dari sisi aturan sudah jelas PPK adalah pihak yang bertugas menetapkan rancangan kontrak sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf c. Kemudian penetapan rancangan kontrak yang bersifat kompetensi diatur juga seperti yang saya sebutkan terkait diberikan atau tidaknya uang muka dalam Pasal 29 ayat (3), dan perhatikan bahwa Perpres 16 tahun 2018 adalah Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan berdasarkan UU, salah satu UU yang dilaksanakan adalah UU 30 tahun 2014 yang di dalamnya mengandung Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang di dalamnya termaktub kepatuhan terhadap norma yang berlaku.
Dengan demikian rancangan kontrak bukan sekedar dokumen Rancangan Kontrak copy paste dari Standar Bidding Document atau Model Dokumen Pemilihan semata, perlu keahlian dalam menyususun rancangan kontrak yang diatur dalam KepMenaker 70 tahun 2016. Cara melakukan Penetapan Kontrak ini dapat dilakukan dengan selain mengisi rancangan kontrak beserta SSUK dan SSKK, juga perlu dilengkapi dengan Dokumen Penetapan Rancangan Kontrak.
Penetapan Rancangan Kontrak ini disertai juga dengan ringkasan hal esensi yang bersifat penting dan tidak dapat dirubah karena pertimbangan teknis sesuai sifat kerjaan maupun regulasi!
Contoh Dokumen Sederhana Penetapan Rancangan Kontrak dapat diunduh disini : contoh penetapan rancangan kontrak
Dokumen tersebut diatas menjadi sampul dari Rancangan Kontrak, kemudian juga dijelaskan dalam Pemberian Penjelasan dengan cara menitipkan kepada Pokmil bahwa hal tersebut perlu disampaikan saat Pemberian Penjelasan.
Kesimpulan
Melakukan penetapan rancangan kontrak dilakukan dengan mempertimbangkan isi/materi pokok kontrak, jenis kontrak, penetapan kontrak dan dokumen pendukungnya, dalam menyusun poertimbangan tersebut aspek yang dapat ditentukan sejak awal adalah :
- bentuk kontrak yang digunakan
- jenis kontrak
- pola/bentuk pembayaran prestasi
- pemberian uang muka
- lingkup kehadiran penyedia
- pemberian apakah diberlakukan penyesuaian harga
- ketentuan denda, dan
- penyelesaian sengketa ditempuh dengan cara apa
Karena keseluruh aspek tersebut diatas berpengaruh pada kompetensi dan risiko pelaksanaan pekerjaan maka sejak awal Rancangan Kontrak dalam Pemilihan Penyedia menjadi informasi informed concern yang berlaku tetap dan tidak boleh dilakukan perubahan, bila dirubah akan berpengaruh pada kompetisi saat proses pemilihan.
Dengan menyadari hal diatas maka kompetensi Penyusunan Rancangan Kontrak semoga disadari urgensi nya dan bagi yang belum melaksanakan ujian kompetensi dapat mengingat dan mengetahui serta tidak melanggar norma tersebut, demikian untuk dapat disampaikan, semoga bermanfaat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Artikel lainnya terkait kontrak :
-
Contoh Dokumen Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan PPK kepada PA/KPA
-
Mengelola Risiko Kontrak #1 Contoh Dokumen Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik
-
Pembelian dalam jumlah besar melalui kontrak yang memperoleh bonus, Termasuk Gratifikasi Tipikor?
-
Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata