Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jaminan Pemeliharaan pada Pengadaan Barang

Pengantar

Pasal 1 angka 48 menyebutkan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah :

Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Pengaturan lebih lanjut terkait Jaminan yang ada di Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Pasal 30, artikel ini akan membahas Jaminan Pemeliharaan apakah dapat diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berdasarkan Identifikasi Kebutuhan kemudian ditetapkan sebagai Pengadaan Barang.

Jenis Jaminan Pengadaan

Jaminan Pengadaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) terdiri atas :

Kemudian pada Pasal 35 disebutkan bahwa pada ayat (1)

Jaminan Pemeliharaan diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (provisional Hand Over).

Dengan demikian pada Pengadaan Barang, sebenarnya tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan, yang memerlukan Jaminan Pemeliharaan berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemeliharaan adalah Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya.

Bagaimana dengan Pengadaan Barang?

Kebutuhan Jaminan untuk layanan purna jual dijawab dalam Pasal 36 Perpres 16 tahun 2018 yaitu dengan keberadaan “Sertifikat Garansi”, disebutkan bahwa Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Kontrak, dalam hal ini Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen.

Dengan demikian identifikasi mengenai Sertifikat Garansi atas sebuah Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada Persiapan Pengadaan yang diatur dalam Pasal 25 huruf d, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan menetapkan sertifikat garansi.

Jadi Sertifikat Garansi dapat ditetapkan sebagai bagian dari keluaran kegiatan Persiapan Pengadaan, dalam hal ini kebutuhan atas Sertifikat Garansi pada Pengadaan Barang dapat dilaksanakan penetapannya sejak masa persiapan ini yang perlu dipenuhi nantinya oleh Penyedia selama Pelaksanaan.

Sertifikat Garansi

Diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen. Dengan keberadaan Sertifikat Garansi maka tidak lagi diperlukan Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Artinya bila barang tersebut dibuat dengan pesanan khusus, maka pihak yang melaksanakan pembuatan barang dengan pesanan khusus tersebut lah yang mengeluarkan Sertifikat Garansi tersebut.

Sehingga sama sekali tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan untuk Pengadaan Barang khususnya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018.

Argumentasi Pengadaan Barang dalam Mitigasi Risiko

Dengan dokumen analisa risiko yang tepat, dalam kondisi risiko di identifikasi dengan nilai kriteria tertentu yang dibandingkan dengan selera dan toleransi risiko pengguna barang, maka bagaimana melakukan penanganan risiko ini akan menghasilkan keputusan yang mungkin akan berbeda dengan apa yang dimaksud dalam Perpres 16 tahun 2018.

Terutama risiko tersebut bergantung dan memberikan kerugian dalam hal keuangan atau risiko finansial yang mungkin tidak dapat dilaksanakan pemenuhan tingkat layanan berdasarkan hanya Sekedar Eksistensi dari Sertifikat Garansi yang memang sudah normatif tersedia di pasaran, maka yang perlu dicegah adalah Kerugian Keuangan Negara, dalam hal ini bila dipandang perlu, maka kehadiran Jaminan menjadi salah satu solusi.

Kemudian selain risiko Finansial, walaupun Pengadaan nya adalah Pengadaan Barang, walaupun sebenarnya akan terlihat berlebihan bila disandingkan dengan Perpres 16 tahun 2018 karena bukan termasuk dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pengadaan Jasa Lainnya.

Pekerjaan yang berkontrak dengan skema Pekerjaan Terintegrasi misalnya, dalam hal Pengadaan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai satu kesatuan antara :

Disini ada faktor risiko bahwa Barang yang dikeluarkan dapat terganggu dinilai dari aspek :

Kesimpulan

Sehingga dalam kondisi Pekerjaan Pengadaan Barang yang memang menghadapi potensi risiko, yang dalam contoh artikel ini situasinya :

Pada kondisi ini sejak awal dapat dipersyaratkan sejak proses persiapan Pengadaan bahwa Jaminan Pemeliharaan diperlukan, tentunya dokumen tersebut dapat dispesifikasikan sejak awal dan jangan lupa disampaikan informasinya sejak Masa Pemberian Penjelasan dan dituangkan juga dalam Dokumen Rancangan Kontrak.

Perhatikan bahwa kebutuhan ini diberlakukan dengan analisa yang memang mendalam, logis, dan tidak bersifat mengada-ada. Prinsipnya adalah mitigasi risiko dan kesesuaian logika. Kalau memang tidak terdapat kebutuhan tersebut maka cukup diberlakukan Sertifikat Garansi saja.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel lainnya berkaitan dengan Kontrak :

Exit mobile version