Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PBJP Khusus- Dikecualikan UU Lainnya

Peraturan Presiden

Tentang Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018) mengecualikan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d dibunyikan bahwa :

Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Peraturan pengadaan dikecualikan lainnya dalam peraturan perundang-undangan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (3) danPasal 91 ayat (1) huruf q.

Peraturan LKPP

Pada Pasal 1 angka 7 PerLKPP 12/2018 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pengadaan barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 16 dan Lampiran II halaman 4 PerLKPP 12/2018, salah satunya adalah Pengadaan Tanah yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan membeli tanah milik perorangan/badan hukum/non-pemerintah yang akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, pengadaan tanah tersebut berlandas pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Exit mobile version