Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada BLUD

Penyusunan aturan PBJ Badan Layanan Umum Daerah BLUD, tidak dilaksanakan karena suka-suka atau mengintip BLUD lain, di dalamnya seharusnya ada analisis belanja dan alasan teknis yang mendukung dan menjustifikasi urgensi pemenuhan kebutuhan fleksibilitas dari operasional BLUD, supaya peraturan yang akan dibuat itu bisa mengatasi permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi BLUD maka BLUD sebaiknya menyusun Peraturan PBJ dengan kajiannya sendiri dengan melibatkan pihak terkait, meliputi Badan Keuangan, UKPBJ, Bagian Hukum, dan lain-lain, kalau urgensi nya masih belum terasa dan masih sanggup beroperasional dengan Perpres 16/2018 ya tetap berpedoman saja dengan Perpres 16/2018.

,

 

Contoh apabila Peraturan Pengecualian PBJ BLUD belum urgen sehingga Peraturan PBJ BLUD belum perlu dibuat…. di Puskesmas B pengadaan Obat dalam setahun yang tidak di suplai dari Dinas Kesehatan dan dilaksanakan sendiri oleh Puskesmas adalah 35 juta Rupiah, pembelanjaan obat tersebut masih bisa dilakukan dalam Pengadaan Langsung, tidak perlu buat Peraturan Pengecualian tersendiri. Apalagi kalau Puskesmas nya belum BLUD baik sebagian ataupun sepenuhnya.

Exit mobile version