Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d  diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Pembahasan

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 6 PerLKPP 12/2018 yang diuraikan dengan bunyi Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan praktik bisnis yang sudah mapan adalah pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri dan dilakukan dengan tata cara pelaksanaan kontrak dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (5) PerLKPP 12/2018.

Cakupan

Cakupan Praktik bisnis yang sudah mapan disebutkan pada Lampiran I halaman 5 dan Lampiran II halaman 1 dan halaman 2 PerLKPP 12/2018, meliputi :

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Exit mobile version