Pengantar
Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).
Prinsip Pengadaan Dikecualikan pada Badan Layanan Umum
Pasal 5 PerLKPP 12/2018 mengatur PBJP pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan ketentuan pemberian kewenangan pengaturan tersebdiri pada Pengadaan Barang/Jasa yang kewenangannya diberikan kepada pimpinan BLU melalui Peraturan BLU. Dengan demikian maka :
- pimpinan BLU diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan PBJ meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak
- kewenangan ini diberikan untuk memberikan fleksibilitas tata kelola belanja sesuai dengan bidang yang digeluti BLU yang dituangkan dalam Peraturan Pimpinan BLU.
- Walaupun dikecualikan, pengadaan pada BLU bila Pimpinan BLU belum menetapkan peraturan yang dimaksud maka pedoman yang digunakan adalah pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- selain itu walaupun Peraturan Pimpinan BLU telah ditetapkan, proses pengadaannya tidak sepenuhnya dapat dibuat asing/berbeda dari Perpres 16/2018. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam :
-
- pengaturan pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) yang mewajibkan BLU tetap mengumumkan rencana PBJ kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE
- pasal tersebut secara konkrit merupakan pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah “melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018
- Secara konkrit melaksanakan amanat “mengembangkan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018.
- BLU adalah unit kerja di lingkungan pemerintah yang filosofi pembentukan nya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang di-deliver
- dalam pelaksanaan fungsinya oleh unit kerja ini dilakukan dengan mengutamakan tidak mencari keuntungan namun masih perlu dilakukan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
- BLU karena dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut maka kegiatan ini didasarkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Perpres 16/2018 yaitu salah satunya adalah efisien.
- Berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat karakteristik sebagai vendor/provider/operator atas sebuah barang/jasa pada BLU walaupun sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD
- pada Pemerintah Daerah BLU disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang biasanya dimanifestasikan dalam beberapa contoh :
- unit kerja di bidang kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Badan Layanan Umum yang bersumber dari APBN atau milik Pemerintah dalam lingkup Kementerian/Lembaga disebut sebagai BLU.
- Pembentukan BLU digunakan untuk memberikan layanan dengan pelayanan yang delivery-nya bersaing dengan sektor swasta namun dilaksanakan Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya
- https://christiangamas.net/pengadaan-dikecualikan-lingkup-tarif-yang-dipublikasikan-secara-luas-kepada-publik/
- https://christiangamas.net/penunjukan-langsung-vs-pengadaan-dikecualikan/
- https://christiangamas.net/pembahasan-lengkap-pengadaan-khusus/
- https://christiangamas.net/pengadaan-khusus-pada-blu-blud/
- https://christiangamas.net/pengadaan-keadaan-darurat-akomodasi-bagi-tenaga-medis-yang-bertugas-menangani-covid-19-menggunakan-hotel-penginapan/
- https://christiangamas.net/pengadaan-barang-jasa-pemerintah-pada-blud/
- https://christiangamas.net/regulasi-pengadaan-yang-dikecualikan/