Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia

Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas : E-Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Tender Cepat Tender/Seleksi Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu : Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Pengadaan Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan … Lanjutkan membaca Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia