Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 41 Perpres 16 tahun 2018, proses Pemilihan Penyedia terdiri atas : E-Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung Tender Cepat Tender/Seleksi Kemudian ada Pengadaan Khusus yang diatur dalam Bab VIII, yaitu : Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Pengadaan Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan … Lanjutkan membaca Metode Pemilihan Penyedia, Negara Lain dan Indonesia
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan