Definisi / Pengertian :
telah diatur dalam Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Siapa yang menetapkan :
Berdasarkan Perpres PBJP yang dapat menetapkan HPS adalah Pelaku Pengadaan yang memiliki peran tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
Kapan di tetapkan :
berdasarkan Pasal 25 Perpres PBJP dilakukan saat Persiapan Pengadaan
ketentuan usia waktu masa berlaku HPS diatur dalam Pasal 26 Perpres PBJP sebagai berikut :
- Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
- a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Bagaimana menyusun HPS :
berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP cara menyusun HPS memperhatikan ketentuan berikut ini :
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
- Rincian HPS bersifat rahasia.
Pengecualian Penyusunan HPS diberlakukan dalam ketentuan sebagai berikut :
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.
Kegunaan HPS :
masih berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP HPS memiliki kegunaan :
- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Lain-lain terkait HPS yang perlu diketahui :
HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
Artikel lain terkait HPS di blog ini :
-
Perhitungan HPS dari e-commerce
-
Menggunakan Pendekatan Harga Pasar Berdasarkan Mata Uang Asing untuk menyusun HPS
-
2 Solusi Menghimpun Informasi Harga Untuk Penyusunan HPS
-
3 Langkah Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
-
Nilai HPS diumumkan, namun rincian bersifat rahasia
-
HPS untuk Pbj Dibawah 10 juta
-
Menyatukan / menetapkan dasar aturan keuntungan wajar yang diperkenankan dalam HPS? Bisakah?
-
Tarif PPN untuk Penetapan HPS (https://pajak.go.id/id/artikel/tarif-ppn-untuk-penetapan-hps)
-
Pagu Anggaran dan HPS
-
Perhitungan HPS tidak dapat digunakan sebagai Dasar Perhitungan Kerugian Negara