Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apa Itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengertiannya Serta Kegunaannya

Definisi / Pengertian :

telah diatur dalam Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP : Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Siapa yang menetapkan :

Berdasarkan Perpres PBJP yang dapat menetapkan HPS adalah Pelaku Pengadaan yang memiliki peran tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen

 

Kapan di tetapkan :

berdasarkan Pasal 25 Perpres PBJP dilakukan saat Persiapan Pengadaan

ketentuan usia waktu masa berlaku HPS diatur dalam Pasal 26 Perpres PBJP sebagai berikut :

 

Bagaimana menyusun HPS :

berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP cara menyusun HPS memperhatikan ketentuan berikut ini :

Pengecualian Penyusunan HPS diberlakukan dalam ketentuan sebagai berikut :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

 

Kegunaan HPS :

masih berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP HPS memiliki kegunaan :

Lain-lain terkait HPS yang perlu diketahui :

HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

 

Artikel lain terkait HPS di blog ini :

 

Exit mobile version