Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Nilai HPS diumumkan, namun rincian bersifat rahasia

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Pada Perpres PBJP (Perpres 12/2022) disebutkan bahwa :

pada Pasal 26 ayat (2) Nilai HPS tidak bersifat rahasia

pada Pasal 26 ayat (3) Rincian HPS bersifat rahasia

 

Pemberlakuan sifat informasi HPS di Indonesia ini menarik, mengingat di negara lain HPS bahkan pagu bersifat rahasia, perhatikan saja aplikasi e-Procurement negara lain, informasi tersebut tidak tayang begitu saja di pengumuman pemilihan penyedia.

Hal ini dikarenakan proses pemilihan penyedia di luar negeri lebih berfokus kepada spesifikasi/KAK, sehingga Penyedia dapat menawar tanpa berpatok pada HPS maupun pagu, walaupun tidak dipublikasikan, sebenarnya pelaku PBJ di luar negeri telah menyusun perkiraan harga, tapi tidak di publikasikan.

Mengapa tidak dipublikasikan? selain bertujuan agar pelaku usaha memang berfokus menyusun penawaran dengan fokus pada spesifikasi/KAK dan bukan pada pagu maupun HPS, juga di luar negeri etika dan budaya memang dijunjung tinggi, sehingga sesuatu yang tidak perlu diumbar ya tidak di umbar.

di Indonesia kita belum seperti itu, sehingga akan terjadi kemungkinan asimetris informasi, akan ada pihak yang menerima informasi tentang HPS dan akan ada yang tidak sehingga akan terjadi persaingan tidak sehat, oleh karena itu dengan memperhatikan ekosistem yang ada, maka yang terjadi adalah Nilai HPS dibuat menjadi tidak rahasia agar informasi simetris dan dapat diakses siapapun, walau sisi negatifnya pelaku usaha akan cenderung menyusun penawaran berorientasi berat / condong ke pagu/HPS.

Selain itu dalam penyusunan HPS agar penawaran dapat kompetitif, selain diumumkan, penyusunannya diatur dilaksanakan sesuai keahlian dan memiliki masa kadaluwarsa HPS dengan titik tanggal keberlakuan yang tidak terlalu jauh dari proses pemilihan penyedia.

demikian,

Exit mobile version