Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tarif PPN untuk Penetapan HPS (https://pajak.go.id/id/artikel/tarif-ppn-untuk-penetapan-hps)

Dikutip dari Tarif PPN untuk Penetapan HPS | Direktorat Jenderal Pajak

Oleh: Edi Purwanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada triwulan I tahun 2022, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah mulai menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk pengadaan Barang atau Jasa selama tahun 2022 atau tahun berikutnya untuk kontrak tahun jamak (multiyears). Berapa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipakai dalam penetapan HPS? Apakah 10%, 11%, atau 12%?

Pertanyaan berapa tarif yang dipakai merupakan pertanyaan yang wajar karena per 1 April 2022 tarif PPN naik, semula 10% menjadi 11%. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Bab IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif tersebut menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19, serta pertimbangan bahwa tarif PPN Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPN rata-rata dunia, yakni sebesar 15,4%. Sebagai contoh, tarif PPN di Filipina sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%.

Penetapan HPS Mempertimbangkan PPN

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut PP 15/2018, diatur bahwa PPK memiliki tugas menetapkan HP), yakni perkiraan harga barang/jasa yang akan dilakukan proses pengadaan.

Penetapan HPS merupakan bagian dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Pengecualian dari Penetapan HPS berlaku untuk pengadaan dengan nilai sampai Rp10 juta, pengadaan melalui e-purchasing (katalog LKPP/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan pengadaan dengan tender pekerjaan terintegrasi.

Penetapan HPS merupakan langkah penting dalam perencanaan pengadaan barang dan atau jasa. Akurasi HPS memengaruhi proses Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal ini sesuai kegunaan HPP. Berdasarkan PP 15/2018, HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan  dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari nilai HPS.

Oleh karena itu, penentuan HPS yang akurat sangat penting. Untuk itu, HPS dihitung berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost), serta ditambah PPN.

 

Tarif PPN Tergantung Kapan PPN Terutang

Guna menjawab pertanyaan tarif mana yang dipakai dalam penetapan HPS, dapat dilihat dari kapan prakiraan PPN-nya terutang, bukan kapan penetapan HPS. Kapan terutangnya PPN adalah mana dahulu antara penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dengan penerimaan pembayarannya.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selanjutnya dalam artikel ini ditulis UU PPN, bahwa pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, terutangnya PPN terjadi pada saat:

  1. penyerahan BKP;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan JKP;
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;
  6. ekspor BKP Berwujud;
  7. ekspor BKP Tidak Berwujud; atau
  8. ekspor JKP.

Pada ayat (2) diatur bahwa, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

 

Kapan HPS memakai tarif 10%, 11%, atau 12%?

Penetapan HPS memakai tarif PPN 10% jika PPN atas pengadaan BKP/JKP dimaksud terutang pada periode sebelum 1 April 2022. Sebaliknya, jika PPN atas pengadaan BKP/JKP tersebut terutang pada periode 1 April 2022 sampai 31 Desember 2024, maka penetapan HPS memakai tarif PPN 11%, sungguhpun penetapan HPS dilakukan sebelum 1 April 2022. Demikian juga, jika PPN atas pengadaan BKP/JKP tersebut terutang setelah 31 Desember 2024, maka penetapan HPS memakai tarif PPN 12%

Hal yang sama untuk penetapan HPS proyek kegiatan yang pembayarannya dilakukan per termin (angsuran) atau bahkan kontrak tahun jamak. Dalam hal terdapat penyerahan BKP/JKP atau pembayaran uang muka atau angsuran yang PPN terutangnya sebelum 1 April 2022, maka tarif PPN yang dipakai adalah 10% dan sebaliknya untuk penyerahan BKP/JKP atau pembayaran yang PPN terutang per 1 April 2022 sampai 31 Desember 2024 memakai tarif PPN 11%. Adapun atas penyerahan BKP/JKP atau pembayaran yang PPN terutangnya setelah 31 Desember 2024, maka memakai tarif PPN 12%.

 

Bagaimana jika Kontrak Perjanjian terlanjur memakai tarif PPN 10%?

Jika PPK terlanjut membuat kontrak perjanjian atas pengadaan BKP/JKP dengan tarif 10%, sedangkan terutangnya PPN atas perjanjian dimaksud adalah pada periode 1 April 2022 atau setelahnya, maka PPN yang dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah sebesar tarif PPN yang berlaku pada saat PPN dimaksud terutang, yakni 11% jika PPN terutang pada periode 1 April 2022 sampai 31 Desember 2024 dan 12% jika PPN terutang setelah 31 Desember 2024. Oleh karena itu, isi kontrak perjanjian dimaksud seyogianya dilakukan adendum, disesuaikan tarif PPN-nya.

 

Kesimpulan

Tarif PPN yang dipakai dalam penetapan HPS memperhatikan kapan prakiraan PPNterutang atas pengadaan Barang/Jasa dimaksud, bukan saat penetapan HPS. Kapan terutangnya PPN adalah mana dahulu antara penyerahan BKP/JKP dengan penerimaan pembayarannya.

Jika PPN terutang sebelum 1 April 2022, maka tarif PPN yang digunakan adalah 10%. Apabila PPN terutangnya antara periode 1 April 2022 sampai 31 Desember 2024, maka tarif PPN yang dipakai adalah 11%, dan jika PPN terutangnya setelah 31 Desember 2024, maka tarif PPN yang diterapkan adalah 12%, sungguhpun HPS disusun sebelum 1 April 2022.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Pendapat diatas senada dengan artikel kami sebagai berikut :

  1. Masih tentang Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11% pada April 2022

  2. Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11%

  3. Merespon Peningkatan Tarif PPN 11% yang berlaku di April 2022

Demikian untuk menjadi informasi yang lebih komprehensif terkait PPN yang meningkat tarifnya.

 

Exit mobile version