Penunjukan Langsung vs Pengadaan Dikecualikan

Proses Penunjukan Langsung wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : Perpres 16/2018 Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya : Pasal 38 ayat (5) : a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan … Lanjutkan membaca Penunjukan Langsung vs Pengadaan Dikecualikan