Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penunjukan Langsung sebagai dampak ikutan dari Pemutusan Kontrak

penunjukan langsung

penunjukan langsung

Karena akhir-akhir ini kontrak multiyears yang saya dampingi penyedia nya ugal-ugalan, awut-awutan, dan kacau banget maka opsi penunjukan langsung untuk keberlangsungan kontrak menjadi viable untuk dilaksanakan….. walau artikel ini senada dengan artikel lama saya : Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak tidak ada salahnya di bahas lagi.

Pada konteks kasus ini, ketika kontrak gagal dan putus maka dapat saja dilakukan “Penunjukan Langsung” tujuannya untuk mendapatkan segera penyedia pengganti……. biar projectnya gak mangkrak, jadi perlu penunjukan langsung oleh PP/Pokmil Pengadaan……

 

tapi mari kita ulik aturannya….

 

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJP untuk Pekerjaan Konstruksi, pengadaan Barang, dan Jasa Lainnya serta disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi. Penunjukan Langsung dalam pelaksanaannya tidak dibatasi nilai seperti Pengadaan Langsung, hanya pelaksana proses pemilihannya saja yang berbeda, untuk nilai dibawah 200 juta (B/JL/PK) / 200 juta (JK) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, diatas itu dilaksanakan oleh Pokmil…… poin nya untuk metode pemilihan ini eligible dilaksanakan adalah dengan memperhatikan kriteria khusus dari Penunjukan Langsung, yang diatur dalam :

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang diundang untuk negosiasi teknis dan negosiasi biaya?

Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 menyebutkan langkah yang dapat diambil PPK adalah sebagai berikut :

Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :

  1. PPK melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
  2. PPK membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa;
  3. PPK meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
  4. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.

maka dapat disimpulkan bahwa :

  1. Pemenang Cadangan dari proses pemilihan penyedia sebelumnya, Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama; atau
  2. Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Artikel lain yang mungkin berguna untuk anda dan masih relevan dengan artikel ini :

Exit mobile version