Karena akhir-akhir ini kontrak multiyears yang saya dampingi penyedia nya ugal-ugalan, awut-awutan, dan kacau banget maka opsi penunjukan langsung untuk keberlangsungan kontrak menjadi viable untuk dilaksanakan….. walau artikel ini senada dengan artikel lama saya : Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak tidak ada salahnya di bahas lagi.
Pada konteks kasus ini, ketika kontrak gagal dan putus maka dapat saja dilakukan “Penunjukan Langsung” tujuannya untuk mendapatkan segera penyedia pengganti……. biar projectnya gak mangkrak, jadi perlu penunjukan langsung oleh PP/Pokmil Pengadaan……
tapi mari kita ulik aturannya….
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJP untuk Pekerjaan Konstruksi, pengadaan Barang, dan Jasa Lainnya serta disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi. Penunjukan Langsung dalam pelaksanaannya tidak dibatasi nilai seperti Pengadaan Langsung, hanya pelaksana proses pemilihannya saja yang berbeda, untuk nilai dibawah 200 juta (B/JL/PK) / 200 juta (JK) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, diatas itu dilaksanakan oleh Pokmil…… poin nya untuk metode pemilihan ini eligible dilaksanakan adalah dengan memperhatikan kriteria khusus dari Penunjukan Langsung, yang diatur dalam :
- Pasal 38 ayat (5) untuk PK/PB/JL :
- Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
- e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
- h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
- i. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
- Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Pasal 41 ayat (5) untuk JK :
- Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- d. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
- e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
- Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang diundang untuk negosiasi teknis dan negosiasi biaya?
Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 menyebutkan langkah yang dapat diambil PPK adalah sebagai berikut :
Apabila terjadi Pemutusan kontrak secara sepihak :
- PPK melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan;
- PPK membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK meminta Pokja Pemilihan untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang cadangan (apabila ada) atau Pelaku Usaha yang mampu;
- Proses selanjutnya mengikuti mekanisme penunjukan langsung.
maka dapat disimpulkan bahwa :
- Pemenang Cadangan dari proses pemilihan penyedia sebelumnya, Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama; atau
- Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Artikel lain yang mungkin berguna untuk anda dan masih relevan dengan artikel ini :
- Mengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi? – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
- Contoh Kasus Penunjukan Langsung – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
- Penunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
- Melaksanakan Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut Tender/Seleksi Gagal – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)