Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Khusus pada BLU/BLUD

Pendahuluan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki pondasi yang terdiri atas :

Berdasarkan pondasi dalam Perpres 16/2018 tersebut, dalam keadaan khusus diperlukan pengaturan khusus yang mengatur adanya situasi khusus yang dikategorikan “Pengadaan Khusus”.

Artikel Terkait Pengadaan Khusus

Sebelum membahas tentang pengadaan khusus secara mendalam, terdapat beberapa artikel Pengadaan Khusus yang pernah ditulis sebelumnya di blog ini, meliputi :

Pengadaan BLU/BLUD

Pengadaan dengan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah diatur sebagai Pengadaan yang dikecualikan, aspek yang mendasari pengecualian yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a adalah :

Kapan Pengadaan BLU/BLUD diberlakukan sebagai hal yang dikecualikan? Pengadaan Barang/Jasa pada layanan BLU/BLUD diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD. Dalam hal ini Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang Pengadaan Khusus menyebutkan bahwa BLU/BLUD pada Pasal 5 ayat (2) memiliki pengaturan yang mencakup :

Selain itu juga diatur hal-hal khusus yang masih bersifat mengikat di BLU/BLUD walaupun telah membentuk Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, yaitu :

Pengecualian BLU/BLUD diatas bukan berarti setelah ditetapkan Peraturan Pimpinan BLU/BLUD lantas boleh lepas sepenuhnya tanpa batas, terdapat batasan dari ketentuan yang tetap wajib diikuti yaitu :

Kesimpulan

BLU/BLUD tetap wajib memiliki pengaturan dan mematuhi ketentuan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah walau telah memiliki Peraturan Pengadaan barang/Jasa nya sendiri, dalam hal tertentu pembentukan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD juga akan di challenged dengan regulasi eksisting di PBJP, dalam hal ternyata tidak lebih baik maka sebaiknya tetap menggunakan Perpres 16/2018. Ketentuan SOTK juga perlu diperhatikan, bila pimpinan BLU/BLUD memiliki eselonering dan/atau kewenangan yang terbatas dan tidak dapat membuat sebuah keputusan maka Peraturan terkait PBJP pada BLUD wajib dikeluarkan oleh pimpinannya. Demikian juga dengan ketentuan lainnya, BLU/BLUD yang merupakan bagian dari administrasi Pemerintahan juga tetap wajib dengan Peraturan Perundangan lainnya yang mendukung terbentuk nya tata kelola Pemerintahan yang baik.

Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version