Pendahuluan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki pondasi yang terdiri atas :
- Etika
- Kebijakan
- Prinsip
- Tujuan
Berdasarkan pondasi dalam Perpres 16/2018 tersebut, dalam keadaan khusus diperlukan pengaturan khusus yang mengatur adanya situasi khusus yang dikategorikan “Pengadaan Khusus”.
Artikel Terkait Pengadaan Khusus
Sebelum membahas tentang pengadaan khusus secara mendalam, terdapat beberapa artikel Pengadaan Khusus yang pernah ditulis sebelumnya di blog ini, meliputi :
-
Pengadaan dikecualikan lingkup Tarif yang dipublikasikan secara luas kepada Publik
-
Identifikasi Kebutuhan, Penganggaran, dan Pemaketan dalam Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat
Pengadaan BLU/BLUD
Pengadaan dengan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah diatur sebagai Pengadaan yang dikecualikan, aspek yang mendasari pengecualian yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a adalah :
- BLU/BLUD yang dikelola dengan dasar untuk melakukan pelayanan yang tidak bergantung sepenuhnya pada APBN/APBD dikecualikan dengan harapan mendorong pengelola berkembang seperti sektor swasta;
- BLU/BLUD memerlukan fleksibilitas yang dengan “kelenturannya” memiliki kemampuan untuk menyesuaikan proses bisnis yang lazim di pasar agar pelayanan tidak terganggu.
Kapan Pengadaan BLU/BLUD diberlakukan sebagai hal yang dikecualikan? Pengadaan Barang/Jasa pada layanan BLU/BLUD diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD. Dalam hal ini Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang Pengadaan Khusus menyebutkan bahwa BLU/BLUD pada Pasal 5 ayat (2) memiliki pengaturan yang mencakup :
- perencanaan pengadaan;
- persiapan pengadaan;
- persiapan pemilihan;
- pelaksanaan pemilihan; dan
- pelaksanaan kontrak.
Selain itu juga diatur hal-hal khusus yang masih bersifat mengikat di BLU/BLUD walaupun telah membentuk Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, yaitu :
- Kewajiban mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP);
- Kewajiban untuk menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE;
- Dalam hal BLU/BLUD belum menetapkan peraturan pimpinan BLU/BLUD maka pelaksanaan Pengadaan barang/jasa masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).
Pengecualian BLU/BLUD diatas bukan berarti setelah ditetapkan Peraturan Pimpinan BLU/BLUD lantas boleh lepas sepenuhnya tanpa batas, terdapat batasan dari ketentuan yang tetap wajib diikuti yaitu :
- PP 23/2005;
- PMK 8/2006;
- Ketentuan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Kesimpulan
BLU/BLUD tetap wajib memiliki pengaturan dan mematuhi ketentuan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah walau telah memiliki Peraturan Pengadaan barang/Jasa nya sendiri, dalam hal tertentu pembentukan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD juga akan di challenged dengan regulasi eksisting di PBJP, dalam hal ternyata tidak lebih baik maka sebaiknya tetap menggunakan Perpres 16/2018. Ketentuan SOTK juga perlu diperhatikan, bila pimpinan BLU/BLUD memiliki eselonering dan/atau kewenangan yang terbatas dan tidak dapat membuat sebuah keputusan maka Peraturan terkait PBJP pada BLUD wajib dikeluarkan oleh pimpinannya. Demikian juga dengan ketentuan lainnya, BLU/BLUD yang merupakan bagian dari administrasi Pemerintahan juga tetap wajib dengan Peraturan Perundangan lainnya yang mendukung terbentuk nya tata kelola Pemerintahan yang baik.
Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!