Mengapa perlu menetapkan spesifikasi teknis/KAK? Dan mengapa PPK yang menetapkan

PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan demikian berdasarkan regulasi tugas tersebut dilaksanakan oleh PPK. Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK oleh PPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 huruf c merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh PPK pada tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Pasal … Lanjutkan membaca Mengapa perlu menetapkan spesifikasi teknis/KAK? Dan mengapa PPK yang menetapkan