Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Tugas PPTK (termasuk PPTK kompeten PBJP)

img 6649

img 6649

Sebagai berikut tusi nya :

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang meliputi:
    1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
    3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran.
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yang meliputi:
    1. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    2. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
    3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa dengan ruang lingkup penugasan sesuai dengan persyaratan kompetensi PPK, yang meliputi :
    1. menyusun dan menyiapkan perencanaan pengadaan;
    2. melaksanakan persiapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    3. menyusun dan menyiapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    4. menyusun dan menyiapkan penetapan rancangan kontrak;
    5. menyusun dan menyiapkan dokumen Penetapan HPS;
    6. menyusun dan menyiapkan dokumen pertimbangan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    7. menyusun dan menyiapkan usulan perubahan jadwal kegiatan;
    8. menyusun dan menyiapkan kelengkapan pelaksanaan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
    9. membantu proses mengendalikan Kontrak;
    10. membantu proses menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
    11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
    12. menyusun dan menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
    13. menyusun dan menyiapkan dokumen penilaian kinerja Penyedia;

semoga memperjelas.

Exit mobile version