Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Toko Daring pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

toko daring

toko daring

Perhatikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan terkait definisi Toko Daring diatur dalam Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) :

Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

Angka 35 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Epurchasing merupakan metode Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :

Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a.Epurchasing;

b.Pengadaan Langsung;

c.Penunjukan Langsung;

d.Tender Cepat; dan

e.Tender

Perhatikan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 bahwa :

(2) Epurchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Mengenai Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi yang dicantumkan dalam Toko Daring untuk dilaksanakan Pemilihan Penyedia secara E-Purchasing, terdapat ketentuan pencantuman yang diatur dalam Pasal 72A Perpres 12/2021 berikut :

Pasal 72A

(1)Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

a.standar atau dapat distandarkan;

b.memiliki sifat risiko rendah; dan

c.harga sudah terbentuk di pasar.

(2)Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Kemudian kehadiran Toko Daring dalam bagian dari E-Marketplace PBJ Pemerintah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Emarketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:

a.Katalog Elektronik;

b.Toko Daring;dan

c.Pemilihan Penyedia.

Dengan memperhatikan ayat (3) Pasal 72A Perpres 12/2021 dan Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 maka Toko Daring akan hadir  secara utuh dalam hal telah terlaksana:

Sehingga saat artikel ini ditulis E-Purchasing pada Toko Daring dalam lingkup cakupan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum dapat dilaksanakan.

Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version