Perhatikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan terkait definisi Toko Daring diatur dalam Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) :
Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
Angka 35 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E–purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
E–purchasing merupakan metode Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 berbunyi :
Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.E–purchasing;
b.Pengadaan Langsung;
c.Penunjukan Langsung;
d.Tender Cepat; dan
e.Tender
Perhatikan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 bahwa :
(2) E–purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Mengenai Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi yang dicantumkan dalam Toko Daring untuk dilaksanakan Pemilihan Penyedia secara E-Purchasing, terdapat ketentuan pencantuman yang diatur dalam Pasal 72A Perpres 12/2021 berikut :
Pasal 72A
(1)Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
a.standar atau dapat distandarkan;
b.memiliki sifat risiko rendah; dan
c.harga sudah terbentuk di pasar.
(2)Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Kemudian kehadiran Toko Daring dalam bagian dari E-Marketplace PBJ Pemerintah diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :
E–marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:
a.Katalog Elektronik;
b.Toko Daring;dan
c.Pemilihan Penyedia.
Dengan memperhatikan ayat (3) Pasal 72A Perpres 12/2021 dan Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 maka Toko Daring akan hadir secara utuh dalam hal telah terlaksana:
- Sudah diundangkan PerLKPP terkait Toko Daring;
- Sudah ada aplikasi Toko Daring dalam E-Marketplace yang dikembangkan LKPP.
Sehingga saat artikel ini ditulis E-Purchasing pada Toko Daring dalam lingkup cakupan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!