Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Terkait Masa Sanggah dalam Proses Pemilihan Penyedia

Kenapa masa sanggah tidak boleh kurang dari 5 hari kerja, minimal 5 hari kerja bahkan lebih boleh.
Apakah ada resiko pokja ketika tidak memenuhi hari untuk masa sanggah ya pak?

Jawaban saya :

Masa sanggah ada dan diatur durasi hari nya untuk memberikan ruang waktu yang cukup bagi peserta pemilihan penyedia dan juga memberikan waktu yang cukup bagi Pokmil untuk menjawab sanggahan, maka pakem yang digunakan dan dituangkan dalam aturan adalah masa sanggah 5 (lima) hari kerja, ketika tidak dipatuhi maka Pokmil melakukan pengabaian/pelanggaran atas Ketentuan Peraturan yang berlaku, risiko nya proses pemilihan penyedia dapat berpotensi dianggap maladministrasi.

Exit mobile version