Persekongkolan tender adalah salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Persekongkolan tender dapat mengakibatkan harga barang dan jasa yang ditawarkan menjadi tidak wajar, kualitas barang dan jasa yang diberikan menjadi rendah, dan inovasi dan efisiensi yang diperlukan menjadi terhambat.
Jika kita mengetahui adanya persekongkolan tender antara Pelaku Pengadaan dengan penyedia jasa, kita dapat melakukan beberapa hal untuk mencegah atau mengatasinya, antara lain:
- melaporkan pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
- Melaporkan dugaan persekongkolan tender kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berwenang untuk menyelidiki dan memutuskan perkara tersebut;
- Laporan tentunya disampaikan dengan informasi dan bukti yang relevan baik kepada APIP maupun pada KPPU;
Selain itu perlu juga bagi pelaku pengadaan untuk :
- menjaga integritas;
- Membuat persyaratan yang komprehensif dan tidak mengarah pada spesifikasi tertentu yang dapat menguntungkan penyedia jasa tertentu;
- Meneliti dokumen peserta tender dengan cermat dan teliti untuk memastikan tidak ada penyesuaian penawaran atau diskriminasi dalam kesempatan memenangkan tender di antara penyedia jasa.
Demikian.