Beberapa waktu lalu saya mendapat konsultasi dari PPK dari sebuah Pemda (tidak saya sebutkan Pemprov/Pemkab/Pemkot apa ya), bahwa untuk melaksanakan sebuah pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan swakelola tipe 1, cuma masalahnya adalah pemahaman OPD yang harusnya melakukan early warning system nya amburadul, swakelola dengan nilai paket relatif besar tersebut dilakukan dengan kurang tepat….
berikut dialog konsultasi nya :
T (tanya) : Kalau pekerjaan rehab gedung sekolah nilai anggaran 1.2 M kira2 tipe swakelola yg cocok swakelola tipe brpa? Jd kita ini rencana mau beli barang2 bahan spt semen dll ..kita sendiri yg awasi pekerjaan hanya para tukamgnya aja yg kita bayar
Saya : Pekerja nya dari mana ya?
tanya : Dinas X
saya : Jadi pegawai Dinas X dibayar sebagai tukang ya? (ini kriteria tipe 1)
Kalau tukang nya pelaku usaha, bukan swakelola namanya. Kalau tukang nya dari kelompok masyarakat maka swakelola nya tipe IV. Tapi kalau mau dibuat jadi swakelola tipe I yang merekomendasikan keliru.
Tanya : Masy disekitar lokasi sekolah yg direhab kita ambil. Krn loaksinya memang sagat jauh
saya : berarti sebenarnya swakelola tipe IV, jangan dipaksa sebut jadi swakelola tipe I karena bukan pegawai OPD tsb yang mengerjakan. Terkait material…. nanti sebelum ttd kontrak swakelola, harap ditanyakan dahulu dan disepakati skema pembelian material :
a. Bila masyarakat yang meminta pemda belikan, maka metode pemilihan adalah perpres PBJP
b. Bila masyarakat mau beli sendiri maka masyarakat mengklaim uang pengganti sesuai pengeluaran riil dan dalam RUP dicatatkan sebagai Penyedia dalam swakelola
Keduanya tetap dikenakan kewajiban perpajakan.
kalau berbicara swakelola tipe I Jadi posisi nya definisi swakelola itu pasal 1 angka 23 Perpres PBJ perlu kita perhatikan dikerjakan sendiri itu oleh K/L/Perangkat Daerah….. kalau tenaga kerja diambil dari luar / penyedia ya bukan swakelola namanya
pertanyaan semakin ngawur dari pernyataan OPD yang harusnya mencegah kemudian berlanjut selanjutnya sbb :
Tanya :
Mas maaf ganggu malam2. OPD Pemda X kasih saran swakelola tipe 1 krn ada hal serupa di Pemda Z pun menggunakan tipe 1. Cuman yg ingin sy tayaka agak aneh mas. Teknisnya menurut penjelsan inspektorat spt ini:
1. Dikbud mengumumkan di tiap sekolah ada rehab sekolah A, B dst
2. Bbrpa penyedia sekitar sekolah mengirimkan penawran dan CV ke dikbud
3. PPK menseleksi CV mana yg seuai
4. Ditunjuklah penyedia yg bekerja
Kok jd spt pengadaan langsung ya?
Pertayaan selanjutnya
1. Swakelola gk ada batasan nilai ya mas
2. Kena PPN gk mas kalo swakelola?
Jawaban saya concern atas pertanyaan diatas adalah tidak tepat mendudukkan swakelola dengan metode pemilihan….
Swakelola adalah cara pengadaan….. jangan di campur aduk dengan metode pemilihan penyedia….
peta bagan nya kira kira begini :
- Swakelola
- Tipe I
- Tipe II
- Tipe III
- Tipe IV
- Penyedia
- Reguler
- e-Purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat
- Tender/Seleksi
- Khusus
- Reguler
Jadi ketika memutuskan melakukan Swakelola namun prakteknta melakukan pemilihan penyedia…. Ini jelas ngawur! Bagan hirarki diatas menunjukkan adanya hirarki yang jelas menunjukkan bahwa cara melaksanakan pengadaan dengan cara swakelola dan dengan cara penyedia adalah hal berbeda, bila dicampur baurkan dengan sok tau, maka pihak yang merekomendasikan hal tersebut sama saja menjerumuskan orang.
Marilah kita menggunakan pendapat Ahli Pengadaan yang merujuk peraturan dengan benar dan bukan memberikan pendapat yang asal asalan…..
salam pengadaan!