Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Standar Honor Pembayaran Kegiatan Swakelola

Apakah ada aturan standar honor/gaji tenaga ahli untuk tim swakelola ?

Secara aturan di Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) bahwa :

 

Kalau aturan untuk pengusulan standar nya diatur di Pasal 24 Perpres PBJP…. Karena sifatnya “mengusulkan” maka penyusunan nilai nya sepertinya memang berdasarkan telaah keahlian.

Tidak ada satu aturan mutlak untuk mengusulkan sebuah standar. Maka lakukan lah dengan kajian telaah yang lengkap, logis, dan legal….. agar bisa lunas dibayarkan secara adil.

Demikian.

Exit mobile version