Pengendalian kontrak adalah tugas PPK, cek saja di pasal 11 Perpres PBJP.
Tanggung jawab nya ada di PPK
tapi PPK ini adalah Project Leader atas Komitmen pekerjaan, sebagai pimpinan maka ada tim yang bekerja dibawahnya, berkaitan dengan sebuah project, progress pekerjaan PPK dapat ditandatangani oleh :
- Manajemen dari manajerial penyedia
- Pimpinan dari konsultan pengawas / konsultan MK (jika konstruksi); dan/atau
- Personil pendukung PPK
Jadikan dan bentuk super team, PPK bukanlah superman.