Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek dari pemerintahan zaman Belanda, KUHPer berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”, terlepas dari kondisi kekinian saat ini yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada seluruh wilayah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
,
Sehingga dapat dilaksanakan pembahasan Wanprestasi yang berujung pada Sengketa Perikatan/Sengketa Kontrak menggunakan KUHPer masih dipandang relevan dan dianggap sesuai. Adapun KUHPer mengatur Ketentuan Perikatan secara umum (Bab I KUHPer Pasal 1233 s.d Pasal 1312), Perikatan  yang lahir dari Kontrak atau Persetujuan Bab II KUHPer Pasal 1313 s.d Pasal 1351), Perikatan yang lahir karena Undang-Undang (Bab III Pasal 1352 dan 1380), dan seterusnya hingga Bab XVIII tentang Perdamaian.
,
 Beberapa pasal terkait tentang Perikatan yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut :
,
Sengketa dalam menjalankan asas kepastian hukum dari kontrak diperkuat dalam konteks gugatan pengadilan terhadap suatu perikatan yang didasarkan dalam Undang-Undang, khususnya bila kita memperhatikan Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”
,
Sehingga dalam konteks sengketa kontrak, berikut ini adalah hal yang dapat memicu sengketa, yaitu :

,

Kesimpulannya sengketa kontrak akibat wanprestasi tidak terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang semata walaupun terdapat perikatan yang muncul dan diatur oleh Undang-Undang, hal ini dikarenakan KUHPer sebagai sebuah hukum privat telah secara khusus membahas tentang Perikatan secara umum dalam Buku/Kitab ke-3, sehingga ketika berbicara perikatan/dalam dalam membahas perikatan tidak hanya terbatas pada Perikatan yang muncul karena keberadaan Undang-Undang, untuk perikatan yang muncul karena kontrak atau persetujuan sekalipun masih tetap memperhatikan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang, sehingga wanprestasi dapat diperkarakan / digugat selama sudah ada persetujuan/perjanjian sebagai bentuk konkrit sebuah perikatan yang memang diatur/dapat diakomodir dalam KUHPer.
,
Wanprestasi muncul dikarenakan salah satu pihak yang melakukan perikatan tidak menyanggupi untuk melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun keluarannya/hasilnya tidak sebagaimana diperjanjikan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun ketepatan waktunya tidak sebagaimana diperjanjikan (terlambat), melakukan kebalikan dari perikatan yaitu melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan walaupun hasilnya sesuai / tepat waktu dengan yang tidak diperjanjikan.

Exit mobile version