Artikel Terkait Sebelumnya
- https://christiangamas.net/pengadaan-dikecualikan-lingkup-tarif-yang-dipublikasikan-secara-luas-kepada-publik/
- https://christiangamas.net/penunjukan-langsung-vs-pengadaan-dikecualikan/
- https://christiangamas.net/pembahasan-lengkap-pengadaan-khusus/
- https://christiangamas.net/pengadaan-khusus-pada-blu-blud/
- https://christiangamas.net/pengadaan-keadaan-darurat-akomodasi-bagi-tenaga-medis-yang-bertugas-menangani-covid-19-menggunakan-hotel-penginapan/
Pendahuluan
Berkaitan dengan Pengadaan Dikecualikan mengenai PBJ yang anggarannya berasal dari APBN/APBD yang dikecualikan dari Perpres 16/2018 maka terdapat pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).
Pengaturan Dalam Perpres 16/2018
Sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur tata cara belanja barang/jasa dalam APBN dan APBD ternyata tidak secara menyeluruh memiliki karakteristik yang homogen mengingat pemanfaatan APBN dan/atau APBD ternyata dalam lingkup tertentu terdapat kebutuhan khusus yang diatur dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus pada Perpres 16/2018, ketentuan tentang pengadaan khusus ini tidak hanya dalam menghadapi keadaan darurat, namun dalam keadaan normal ternyata terdapat karakteristik yang perlu dikecualikan, yaitu salah satunya adalah Pengadaan yang dikecualikan dari Perpres 16/2018 walaupun bersumber pada APBN/APBD.
Pengadaan dikecualikan ini diatur dalam Bab VIII Bagian Ketiga Perpres 16/2018 dengan cakupan diatur pada Pasal 61 ayat (1) yang terdiri atas :
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang
- dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatas diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).
Demikian secara singkat berkaitan Pengadaan Dikecualikan yang termasuk dalam “Pengadaan Khusus”, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!