di opd kami sdh diangkat kpa namun diangkat lagi ppk dan tugasnya menandatangani kontrak, apakah ini diboleh sesuai aturan trims
respon :
- Apakah ada SK yang menyatakan bahwa boleh tanda tangan kontrak?
- Kemudian apakah PPK tersebut punya sertifikat kompetensi PBJ?
- SK dari PA ya pak?
Maka :
Tidak ada aturan yang dilanggar berarti pak, penugasan sudah tepat.
Cuma sebaiknya jangan dzolim…. Jangan juga PA/KPA ngga ada kontrak sama sekali semua di kasih ke PPK