Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Persiapan Penggunaan Bela Pengadaan

Sebelumnya terkait Bela Pengadaan : https://christiangamas.net/belanja-pengadaan/

Bela Pengadaan digunakan untuk Transaksi Pengadaan Barang/Jasa hingga Rp50.000.000, apakah memerlukan proses persiapan pemilihan?

Persiapan Pengadaan oleh PPK

Sebagaimana pada Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), Persiapan Pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :

Menetapkan HPS;

Pada Bela Pengadaan yang digunakan untuk pengadaan hingga nilai Rp50.000.000 akan terdapat dua skenario, yaitu :

Menetapkan rancangan kontrak;

Bentuk kontrak yang perlu dilakukan dengan nilai hingga maksimal Rp50.000.000 berdasarkan Pasal 28 Perpres 16/2018 adalah :

Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;

Dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 Perpres 16/2018.

menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,dan/atau penyesuaian harga.

Dalam ketentuan ini nyaris tidak diperlukan;

Kesimpulan

Dengan melihat paparan diatas, maka dapat diketahui bahwa untuk pengadaan nilai relatif kecil pemberlakuan simplifikasi dalam proses persiapan tetap wajib dilakukan berdasarkan Perpres 16/2018. Sebagai contoh PPK dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan membentuk penetapan HPS, mengingat Bela Pengadaan bukanlah bagian dari Katalog Elektronik.

Bentuk kontrak yang perlu dilakukan penyusunan rancangan kontraknya secara umum akan memiliki kemungkinan sebanyak 3 (tiga) pilihan, terutama bila melihat variasi barang/jasa yang terdapat di aplikasi Bela Pengadaan sejauh ini.

Penutup

Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan Bela Pengadaan wajib memperhatikan pelaksanaan Perpres 16/2018. Tulisan diatas memperhatikan hal-hal umum yang wajib ditelaah sebelum melakukan proses pemilihan melalui Bela Pengadaan. Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version