Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025

e purchasing

e purchasing

Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi :

melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung;

dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik memiliki pilihan untuk :

pembelian langsung (negosiasi) dilakukan oleh :

Sedangkan mini-kompetisi dengan diberlakukannya Perpres 46/2025 menjadi dapat dilakukan oleh :

Tentunya ketika berbicara e-Purchasing dengan mini-kompetisi, pengambilan keputusan untuk melakukan mini-kompetisi dapat menggunakan pola berdasarkan :

Dengan demikian untuk paket pengadaan dengan pemilihan penyedia untuk barang/jasa yang  bersifat keahlian, bila dipandang perlu memilih produk yang memerlukan kemampuan keahlian tertentu, maka dapat saja PPK memilih kelompok kerja pemilihan untuk melaksanakan mini-kompetisi, hal ini berkaitan dengan strategi pengadaan yang sesuai.

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version