Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peralihan Hak Atas Tanah, Tanah Milik saya kok dikenakan Pajak Daerah pada saat Perolehan?

Dalam peralihan/pengalihan hak milik terjadi peralihan dan perolehan tanah antar pihak melalui peristiwa hukum dari orang/pribadi satu ke orang / pribadi lainnya.

Sebagai peristiwa hukum, maka apa saja sih Peraturan Hukum terkait yang mengatur?

Sebelum masuk ke artikel ini, ada baiknya menyimak dahulu tulisan saya sebelumnya yang membahas tentang UU Agraria adalah sebagai berikut :

Peralihan Hak atas tanah diatur dalam UUPA 20, 28, 35, dan 43, selain itu juga terkait Peralihan Hak atas tanah juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apa saja aspek Hukum dalam Peralihan Hak atas Tanah dalam UUPA?

  1. Pasal 20 ayat (2) UUPA berbunyi “Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
  2. Pasal 28 UUPA mengatur tentang Hak Guna Usaha dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  3. Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  4. Pasal 43 UUPA mengatur ketentuan tentang pengalihan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengalihan hak pakai atas tanah milik.
  5. Keseluruhan hak perolehan tersebut kembali dirujuk pada UU 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang merupakan ketentuan yang menggantikan UU 20 Tahun 2000, disebutkan Pada Pasal 1 UUPDRD Angka 42 dan 43 yang masing-masing berbunyi berikut :
    • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
    • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Karena merupakan Peristiwa Hukum, dan terdapat kewenangan bagi Negara dalam melakukan pemberdayaan kekayaan tanah, air, udara dan segala macam hal terkandung di dalamnya untuk diberdayakan bagi kesejahteraan bangsa dan negara, maka muncul lah kewajiban bagi pihak yang memperoleh kepemilikan atas tanah.

Perolehan tersebut menghasilkan kewajiban pelunasan BPHTB yang menjadi beban dari penerima hak, yang wajib dibayarkan dan/atau dinihilkan bila berada dibawah nilai tertentu yang ditetapkan dimasing-masing Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Namun dalam bentuk tertentu masih terdapat keadilan, bahwa untuk besaran tertentu diberlakukan NKOPTKP dan beban tersebut akan dinihilkan.

Adapun berdasarkan Pengalaman saya pribadi dalam melaksanakan pelayanan pembayaran BPHTB ditempat kerja saya sebelumnya, belum terdapat sinkronisasi antara PPAT/PPATS, BPN, dan BAPENDA, sehingga beberapa jenis peralihan yang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya tidak terlalu tinggi atau dalam kondisi tertentu tidak diharapkan peralihannya (seperti warisan) masih dikenakan pengenaan BPHTB selayaknya perolehan pengalihan hak atas jual/beli.

Semoga bermanfaat.

Exit mobile version