Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil

img 3133

img 3133

Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.

Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

Bila menghadapi kasus konkrit sebagai berikut ini :

Sebuah instansi pemerintah berencana untuk melakukan pengadaan alat berat untuk proyek konstruksi dengan nilai total Rp 10 miliar. Alat berat tersebut tidak tersedia di katalog Elektronik dan lebih efisien jika dibeli langsung dari produsen, namun produsen tersebut bukan usaha kecil. Bagaimana seharusnya instansi tersebut bertindak dalam hal ini?

A. Tidak boleh melakukan pengadaan karena melanggar aturan
B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi
C. Harus mencari penyedia lain yang merupakan usaha kecil
D. Harus melakukan tender dengan pelaksanaan sangat terbuka untuk mencari penyedia terbaik

Maka jawabannya yang tepat adalah :

B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

 

Exit mobile version