Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Dikecualikan, boleh dilaksanakan kah dengan Pengadaan reguler?

Pengadaan Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan

Dalam Lampiran pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II dituliskan :

Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada :

Lalu tulisan tersebut diatas dilanjutkan dengan :

Focal point nya adalah “namun tidak terbatas” dengan demikian apa yang ada dalam daftar maupun yang ada dalam daftar dapat dilakukan dengan menggunakan Pengadaan dikecualikan atau tidak.

Contoh :

Intinya metode yang ada di optimalisasi sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan yang diidentifikasi sejak tahap perencanaan. Itu menurut saya, mungkin ada pendapat lain?

Exit mobile version