Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sanksi Administratif Daftar Hitam

daftar hitam

daftar hitam

Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan tambahan penulisan kalimat penutup :

Apa Saja Sanksi Administratif itu?

Pada Pasal 78 ayat (4) :

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

Sanksi Daftar Hitam yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dikenakan kepada Pelanggaran sebagai berikut :

Exit mobile version