Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada E-Purchasing

Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf b Perpres PBJP memang tidak diperluk untuk pengadaan melalui metode pemilihan penyedia secara e-purchasing. Namun Peraturan ini dibuat sebelum penggunaan e-Katalog belum se-massive sekarang, dengan keberadaan Katalog yang penyedianya benar-benar bebas dan mudah, tentunya atas nama upaya mengelola risiko secara terukur kita dapat saja memberlakukan Jaminan Pelaksanaan pada kontrak Surat Pesanan hasil E-Purchasing.

Saya pribadi pernah melihat dan menyarankan sebuah paket yang proses pengadaannya bernilai besar dan jangka waktunya panjang serta memiliki risiko yang relatif menengah atau bahkan tinggi untuk memberlakukan jaminan pelaksanaan kontrak surat pesanan e-purchasing…. Kontrak ini untuk barang berteknologi tinggi dan perlu pemasangan serta membutuhkan waktu yang panjang.

Tentunya karena ada pertimbangan khusus terkait risiko, bisa saja PPK meminta kepada Penyedia untuk melakukan permintaan jaminan pelaksanaan.

 

contoh lain dalam kasus paket bahan makan minum selama setahun yang jumlah waktu distribusi bahan makan minum nya relatif panjang dan nilai nya besar, maka risiko pelaksanaan dan pertimbangan memberlakukan Jaminan Penawaran dapat saja diberlakukan, tentunya setelah menimbang dan merencanakan memberlakukan penggunaan jaminan,  hal ini di sampaikan saat negosiasi dalam aplikasi epurchasing katalog elektronik. Bila disetujui silakan lanjut, namun karena peraturannya tidak mewajibkan maka andai penyedia menolak ketentuan ini kita tidak bisa memaksakan, dengan demikian yang perlu dilakukan adalah memperketat pengendalian kontrak.

Pertimbangan ini tentunya tidak pukul rata ya…. Perlu analisa.

Exit mobile version