Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 3)

Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 3)

Materi Prestasi Perjanjian

Dalam Hukum Perjanjian tentunya kita perlu memahami dulu makna perikatan yang memiliki berbagai interpretasi, salah satu pendapat ahli berdasarkan definisi perikatan yang tersirat dalam Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan/perjanjian maupun karena undang-undang.” lebih lanjut Menurut Mr. Dr. H.F. Vollmar, ditinjau dari isinya ternyata perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur/pihak yang berhutang) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.

Jika merujuk pada beberapa pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa perikatan dalam ilmu pengetahuan perdata adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, manakala pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Sedangkan pengertian hukum perikatan adalah hukum yang mengatur dua pihak manakala pihak kesatu berhak atas sesuatu (prestasi) dan pihak yang lain berkewajiban memberikan sesuatu (prestasi).

Baca Juga Artikel Terkait :

Apa itu Prestasi?

Prestasi dapat dimaknakan sebagai Obyek Perjanjian yang telah terpenuhi. Ingat tiap Perikatan berasal dan lahir dari :

Dalam berkontrak yang merupakan Perjanjian tertulis, maka dituangkan Prestasi tersebut adalah sesuatu Perjanjian yang bila Objek nya telah terpenuhi dapat diakui dan memperoleh imbal. Untuk memenuhi prestasi tersebut maka hendaknya dalam sebuah perjanjian/kontrak perlu memiliki aspek sebagai berikut yang merupakan unsur-unsur pembentuk perjanjian, yaitu:

  1. Perbuatan Hukum.
  2. Kesepakatan/konsensus.
  3. Obyek Perjanjian.
  4. Para Pihak; dan
  5. Akibat hukum.

Prestasi berdasarkan pada apa yang dituangkan sebagai Obyek Perjanjian, dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Obyek Perjanjian yang berhasil dipenuhi adalah Prestasi, namun tentunya ada Kesepakatan/Konsensus yang perlu ditelaah berdasarkan Jenis Kontrak, bila Jenis Kontrak nya adalah Lumsum maka cara Pembayaran tersebut baru dapat dilaksanakan bila Obyek Perjanjian dipenuhi, demikian juga dengan akibat hukum, bila terjadi keterlambatan maka sanksi yang disepakati yang berlaku.

Obyek Perjanjian

Obyek Perjanjian dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah yang perlu dipenuhi selama masa pelaksanaan kontrak, diukur dari aspek :

Keseluruhan aspek tersebut sudah harus tertuang dalam Kontrak dan memiliki konsekuensi hukum, beberapa konsekuensi hukum tersebut akan dijelaskan satu persatu, sebagai berikut :

Demikian yang dapat disampaikan berkaitan dengan prestasi kontrak, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version