Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), definisi perikatan tersirat
dalam Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik
karena persetujuan/perjanjian maupun karena undang-undang.”, Menurut Mr.
Dr. H.F. Vollmar, ditinjau dari isinya ternyata perikatan itu ada selama seseorang
itu (debitur/pihak yang berhutang) harus melakukan suatu prestasi yang
mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.
Jika merujuk pada beberapa pengertian di atas maka dapat dikatakan bahwa
perikatan dalam ilmu pengetahuan perdata adalah hubungan hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta
kekayaan, manakala pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib
memenuhi prestasi itu. Sedangkan pengertian hukum perikatan adalah hukum
yang mengatur dua pihak manakala pihak kesatu berhak atas sesuatu (prestasi)
dan pihak yang lain berkewajiban memberikan sesuatu (prestasi).
Dengan demikian Prestasi adalah obyek perjanjian. Dalam jual beli prestasinya
adalah Barang/Jasa yang dijual dan uang. Telah disebutkan sebelumnya diatas
bahwa Pasal 1233 KUHPerdata tiap perikatan dilahirkan dari :
a. Perjanjian;
b. Undang-Undang
Dalam bidang ilmu hukum, ada istilah communis opinio doctorum yang berarti
pendapat para ahli hukum. Berdasarkan communis opinio doctorum, perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mencapai kata sepakat terhadap obyek
tertentu antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum. Pengertian tersebut
dianggap lebih sempurna dibandingkan pengertian yang diberikan oleh Pasal
1313 KUH Perdata. Jika melihat pengertian perjanjian maka unsur-unsur
pembentuk perjanjian adalah :
a. Perbuatan Hukum.
b. Kesepakatan/konsensus.
c. Obyek Perjanjian.
d. Para Pihak; dan
e. Akibat hukum