Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pekerjaan yang bersifat rahasia, apakah perlu diumumkan di RUP?

Bergantung seberapa sensitif kerahasiaan pekerjaannya??????

misalkan pekerjaan yang bersifat rahasia karena kebocoran  informasi bersifat fatal bagi pekerjaan, maka diumumkan secara umum saja.

Contoh :

Pengadaan Pembuatan Soal Ujian yang dilaksanakan secara Swakelola, diumumkan saja sesuai judul, tidak perlu di detilkan sampai informasi sensitif.

 

Bagaimana dengan pekerjaan yang benar-benar sensitif, seperti perlindungan saksi?

nah sensitifitasnya perlu diumumkan atau tidak maka satuan kerja yang menentukan.

 

Misal digabungkan saja dalam satu akun RUP, sebagai Program Perlindungan, diumumkan sebagai 1 paket walau isinya misal ada 30 paket, dan untuk lokasi tidak perlu dituliskan nama kotanya, tuliskan saja Indonesia sebagai lokasi.

 

Demikian.

Exit mobile version