Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68.
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan/atau institusional.
Aspek lingkungan antara lain diarahkan pada pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, tanah, air, dan penggunaan sumber daya alam serta dapat dituangkan dalam spesifikasi teknis melalui Produk Ramah Lingkungan Hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan lingkungan.
Aspek sosial antara lain mencakup kondisi kerja yang adil, larangan mempekerjakan anak, pemberdayaan komunitas atau usaha lokal, kesetaraan dan keberagaman, remunerasi atau upah, serta kesehatan dan keselamatan.
Aspek ekonomi mencakup penerapan atau pencapaian value for money, pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi, dan pemberdayaan Produk Dalam Negeri.
Sedangkan aspek institusional antara lain berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik, etika bisnis, dan persaingan usaha yang sehat.
Menariknya, regulasi juga menyatakan bahwa pemenuhan berbagai aspek tersebut dituangkan dalam dokumen pengadaan.
Artinya, keberlanjutan bukan aksesori.
Keberlanjutan juga bukan narasi yang baru dibuat setelah Penyedia ditetapkan.
Pertimbangannya perlu dibangun sejak awal proses pengadaan.
PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20