Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian

pengadaan khusus

pengadaan khusus

Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian berdasarkan Pasal 62 Perpres PBJP telah diatur dalam Pasal 62 ayat (4), yaitu terdiri atas :

Perhatikan bahwa Penelitian adalah salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus”  Pelaksana Penelitian dapat berasal dari :

Dengan adanya batasan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD untuk melakukan penelitian, maka selain metode penugasan, dapat juga dilakukan pemilihan dengan seleksi proposal penelitian.

Pelaksanaan kedua metode tersebut tentunya akan lebih condong ke bidang dari keilmuan penelitian yang akan dilakukan, sehingga akan menjadi sangat khusus dan berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang umum, oleh karena itu penelitian dikategorikan pengadaan khusus. Demikian semoga memberi manfaat.pe

Exit mobile version