Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?

Pasal 1 Angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres16/2018) menyebutkan bahwa “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 8/2018) pada Pasal 1 angka 12 … Lanjutkan membaca Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?