Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?
Pasal 1 Angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres16/2018) menyebutkan bahwa “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 8/2018) pada Pasal 1 angka 12 … Lanjutkan membaca Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan