Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Masa sanggah untuk Proses Pemilihan Penyedia melalui SPSE yang gagal

sanggah

sanggah

Ketika dilakukan Tender/Seleksi/dll melalui SPSE, pada saat tidak ada penyedia yang dapat melanjutkan proses tahapan pemilihan penyedia (nol alias tidak ada yang lulus), apakah proses tersebut langsung dibatalkan?

Proses Pengadaan yang memiliki peran andil dari Kelompok Kerja Pemilihan memiliki potensi kegagalan dan tidak dapat 100% tanpa celah, berikan saja masa sanggah tersebut sebgai sarana untuk sounding kemungkinan terjadinya kesalahan yang telah dilakukan sehingga bila memang terjadi kekeliruan, maka sanggahan tersebut menjadi sarana untuk melakukan evaluasi ulang bila sanggahan terbukti, bila ternyata sanggahan tidak terbukti dan/atau tidak ada sanggahan maka dapat menjadi salah satu upaya pengendalian eksternal untuk memastikan kebenaran proses.

Masa sanggah yang ternyata tidak direspon penyedia, baik karena ada atau tidak adanya penawaran, maupun tidak ada penawaran yang lulus, atau direspon dengan hal yang mempermasalahkan spesifikasi teknis/Nilai HPS/ketentuan dalam rancangan kontrak juga menjadikan sarana untuk mendeteksi ketertarikan penyedia terhadap paket yang ditenderkan, sehingga Pokmil dapat memberikan masukan untuk berbagai permasalahan, misal nilai HPS terlalu rendah maka dapat dievaluasi dan disarankan pada PPK untuk merevisi, dst.

Kesimpulan?

Demikian.

Exit mobile version